Kecelakaan Bus di Guci

Berlangsung Dramatis, Bus yang Jatuh ke Jurang Berhasil Dievakuasi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Proses evakuasi pengangkatan bus dari sungai melibatkan dua mobil derek dan satu truk crane yang didatangkan langsung dari Purwokerto.

Editor: Mei Yuniken
Kompas.com/Tresno Setiadi
Crane didatangkan untuk mengevakuasi bangkai bus peziarah bernomor polisi B 7260 CGA di Sungai Awu kawasan Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023) sore 

Belum Ada yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Sejauh ini belum ada yang kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Semuanya masih berstatus sebagai saksi, karena kami masih membutuhkan keterangan tambahan dan menunggu hasil evakuasi pengecekan kendaraan, serta olah TKP lebih lanjut," jelas Kapolres.

Sementara pihak PO bus sendiri, menurut AKBP Mochammad Sajarod Zakun belum dilakukan pemanggilan karena pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang juga menjadi korban.

Sementara sebagian besar korban ini sudah kembali ke rumah masing-masing yakni di Tangerang Selatan.

Sehingga sementara ini Polres Tegal memaksimalkan proses evakuasi bus dan olah TKP lanjutan.

"Mengenai kabar yang menyebut ada anak kecil yang menarik tuas rem tangan hingga bus terjun ke sungai, berdasar keterangan saksi penumpang yang berada di dalam bus menyampaikan bahwa tidak ada satu pun anak yang memainkan tuas rem.

Oleh karena itu, kami sudah mendatangkan tenaga ahli khusus kendaraan sesuai merek bus.

Nantinya mereka yang akan mengecek sistem pengereman apakah berfungsi atau tidak," tegas AKBP Mochammad Sajarod.

Baca juga: ISU Anak Kecil Angkat Rem Tangan Jadi Penyebab Kecelakaan Bus di Tegal, Penumpang Beri Bantahan

Jasa Raharja Beri Jaminan pada Seluruh Korban

Mengenai insiden kecelakaan ini, Jasa Raharja memberi bantuan dan jaminan pada seluruh korban.

Santunan diberikan pada seluruh korban, baik yang mengalami luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Dilansir dari Tribunnews, pada keterangannya, Dewi menjelaskan santunan kepada korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah sebagai perlindungan dasar.

"Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah."

Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk korban yang mengalami luka, biaya pengobatan dan perawatan akan dijamin hingga maksimal Rp20 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved