Polisi Terjerat Kasus Narkoba
Eks Kapolda Sumbar Divonis Hukuman Seumur Hidup Soal Kasus Narkoba, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Irjen Pol Teddy Minaha, Mantan Kapolda Sumatara Barat divonis hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus peredaran narkoba.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa
Kapolda Sumatera Barat
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
hukuman mati
vonis mati
narkoba
sabu-sabu
Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Prediksi Hotman Paris Terbukti |
![]() |
---|
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Ungkap Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Donny Alexander |
![]() |
---|
Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.