Berita Bali

Kornelis dan Soeleman Menerima Divonis Bui 22 Bulan, Lakukan Tindakan Asusila di Bali

Kornelis dan Soeleman melakukan tindakan asusila terhadap perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental di Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Kornelis dan Soeleman Menerima Divonis Bui 22 Bulan, Lakukan Tindakan Asusila di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kornelis Kale alias Adi (38) dan Soeleman Lenggu alias Jolang (46) divonis bui selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan).

Keduanya diganjar pidana penjara, karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan keterbelakangan mental.

Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang putusan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 9 Mei 2023.

Dari amar putusan yang dibacakan masing-masing majelis hakim, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf b UU RI No. 12 tahun 2022.

Baca juga: UPDATE Kasus Video Asusila Gelang Tridatu: Ajakan Rujuk Tak Digubris, Pelaku Sempat Ancam Korban

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soeleman Lenggu alias Jolang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua Yogi Rachmawan.

Putusan yang sama juga dijatuhkan majelis hakim lainnya terhadap terdakwa Kornelis Kale alias Adi.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Terhadap vonis itu, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Seperti diketahui, terdakwa Kornelis dan Soeleman melakukan tindakan asusila terhadap korbannya inisial PA (22).

PA adalah perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental.

Diduga kedua terdakwa memanfaatkan kondisi korbannya untuk berbuat asusila.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved