Berita Bali

Nekat Jadi Kurir Narkoba di Bali, Pasutri ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus narkobat di Bali, pasangan suami istri nekat menjadi kurir narkoba, dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Nekat Jadi Kurir Narkoba di Bali, Pasutri ini Dituntut 10 Tahun Penjara 

Wien pun menyanggupi lalu pergi bersama istrinya, Sri mengambil paket berisi sabu yang ditempel di Jalan Raya Kapal itu.

Oleh para terdakwa paket sabu dibawa menuju ke tempat tinggal Pak Tu di Jalan Pratu Rai Madre, Mengwitani, Mengwi, Badung.

Kemudian Wien menaruh paket sabu itu di plapon rumah Pak Tu.

Pekerjaan berhasil dijalankan, beberapa saat Pak Tu kembali menghubungi Wien, menyuruh mengambil upah sabu yang ditempel di dekat toko bangunan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.

Kedua terdakwa mengambil upah sabu itu dan membawanya pulang ke kos.

Namun berselang beberapa jam, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar datang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu, 1 alat isap sabu (bong) dan ponsel untuk disita sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku telah menaruh paket sabu di plapon rumah Pak Tu.

Penggeledahan pun berlanjut ke rumah Pak Tu dan ditemukan 1 paket sabu seberat 784 gram netto.

Sehingga berat keseluruhan dari 2 plastik klip sabu yang disita 784,11 gram netto.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved