Polisi Terjerat Kasus Narkoba
Eks Kapolda Sumbar Divonis Hukuman Seumur Hidup Soal Kasus Narkoba, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Irjen Pol Teddy Minaha, Mantan Kapolda Sumatara Barat divonis hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus peredaran narkoba.
Eks Kapolda Sumbar Divonis Hukuman Seumur Hidup Soal Kasus Narkoba, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minaha, Mantan Kapolda Sumatera Barat divonis hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus peredaran narkoba.
Adapun vonis itu dibacakan Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com.
Adapun putusan tersebut dilayangkan usai pemeriksaan terhadap 19 dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.
Dimana, dalam persidangan Kamis 30 Maret 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini jika Irjen Teddy Minahasa bersalah usai melakukan aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
Teddy Minahasa
Kapolda Sumatera Barat
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
hukuman mati
vonis mati
narkoba
sabu-sabu
Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Prediksi Hotman Paris Terbukti |
![]() |
---|
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Ungkap Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Donny Alexander |
![]() |
---|
Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.