Polisi Terjerat Kasus Narkoba

Eks Kapolda Sumbar Divonis Hukuman Seumur Hidup Soal Kasus Narkoba, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Irjen Pol Teddy Minaha, Mantan Kapolda Sumatara Barat divonis hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. 

Eks Kapolda Sumbar Divonis Hukuman Seumur Hidup Soal Kasus Narkoba, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minaha, Mantan Kapolda Sumatera Barat divonis hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Adapun vonis itu dibacakan Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com.

Adapun putusan tersebut dilayangkan usai pemeriksaan terhadap 19 dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.

Dimana, dalam persidangan Kamis 30 Maret 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini jika Irjen Teddy Minahasa bersalah usai melakukan aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati, Sebut Eks Kapolda Sumatera Barat Tak Bersalah

Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved