Berita Denpasar

Terkait Kisruh SMPN 5 Denpasar, Ini Hasil Investigasi dari Tim Pemkot

Dari hasil kajian dan turun lapangan yang dilakukan oleh tim tersebut, diperoleh adanya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Tribun Bali/Putu Supartika
Rapat - Selain itu, hadir pula Camat Denpasar Utara, Kapolsek Denpasar Utara, Lurah Ubung, Kaling, hingga Ketua Komite SMPN 5 Denpasar. Perwakilan siswa dari kelas VII, VIII, dan IX, kemudian diajak berdialog dalam satu ruangan. Di sana, beberapa siswa pun menyampaikan aspirasi mereka, terkait kepala sekolah baru ini. Salah seorang siswa Kelas IX A, I Made Satria Aldo Adinata, mengaku saat siswa memberikan salam kepala sekolah tak menggubris. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yang dibentuk Wali Kota Denpasar terkait kisruh di SMPN 5 Denpasar sudah menyampaikan hasilnya ke Pemkot Denpasar.

Dari hasil kajian dan turun lapangan yang dilakukan oleh tim tersebut, diperoleh adanya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ini dilakukan baik oleh kepala sekolah maupun guru.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, pada Kamis, 11 Mei 2023.

Baca juga: Dampak Kasus Perceraian, Inara Rusli dan Virgoun Akui Hadapi Gangguan Fisik dan Psikis, Tak Fokus

Baca juga: KTT ASEAN Malah Tak Berpengaruh Besar Pada Perekonomian Bali, Kok Bisa?

Adanya spanduk penolakan terhadap Kepala Sekolah SMPN 5 Denpasar, akhirnya dilepas setelah terpasang hampir satu jam.

Pelepasan spanduk ini dilakukan oleh satpam sekolah dan juga guru.

Spanduk ini dilepas karena permintaan dari pihak kepolisian.
Adanya spanduk penolakan terhadap Kepala Sekolah SMPN 5 Denpasar, akhirnya dilepas setelah terpasang hampir satu jam. Pelepasan spanduk ini dilakukan oleh satpam sekolah dan juga guru. Spanduk ini dilepas karena permintaan dari pihak kepolisian. (Tribun Bali/Putu Supartika)

"Bahwa tim melaporkan ditemukan ada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin," kata Alit Wiradana.

Di mana tim ini terdiri atas Inspektorat, BKPSDM, Disdikpora Kota Denpasar dan Bagian Hukum.

Untuk selanjutnya temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Disdikpora Kota Denpasar.

Nantinya Disdikpora Kota Denpasar akan membuat tim kode etik dan disiplin.

"Dan secepatnya akan melakukan rapat-rapat tentang penjatuhan sanksi kode etik," katanya.

Terkait dengan siswa, saat ini Disdikpora Kota Denpasar akan melakukan langkah persuasif agar proses pembelajaran tidak terganggu.

Di mana guru dan kepala sekolah akan dipertemukan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved