Kabar Seleb
Usai Disomasi, Inara Rusli Balas Laporkan Balik Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun, Dugaan Perzinahan
Inara Rusli menyerah untuk pasrah usai disomasi dan balik melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke polisi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Inara Rusli menyerah untuk pasrah usai disomasi dan balik melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke polisi.
Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa dengan dugaan perzinahan ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023 lalu.
Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.
Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Inara Rusli Laporkan Virgoun dan TAA ke Polisi Atas Dugaan Perzinaan, Ada Bukti Kuat Video dan Chat
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar.
Kemudian Inara Rusli membacakan laporan polisi yang ia tujukan untuk Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa.
"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama VIRGOUN TEGUH PUTRA, atas nama A. TEN," ujar Inara dalam surat laporan polisi tersebut.
Beberapa bukti juga telah diberikan pihak Inara Rusli kepada penyidik untuk meyakinkan laporan polisi tersebut.
Baca juga: Sindir Inara Rusli Soal Keluarga Kecil? Ini Nih Nasehat Virgoun Saat Manggung Jadi Sorotan Netizen

Baca juga: Ungkap Otak Pembuat Surat Perselingkuhan Virgoun, Milano Lubis Dorong Tenri Ajeng Anisa Lapor Polisi
Bukti tersebut diantaranya berupa video, tangkapan layar dan transferan uang dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang dimaksud dalam laporan polisi tersebut.
"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi. Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," jelasnya.
Pelaporan dari Inara Rusli ini dinilai menjadi salah satu perlawanan usai dirinya disomasi oleh Tenri Ajeng Anisa.
Tenri Ajeng Anisa somasi Inara Rusli terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli di akun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Melalui kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Tegus Putra di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.