Berita Bali

Kucurkan Anggaran 5 Miliar, Pemprov Bali Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk 32 Ribu Rohaniwan

Kucurkan Anggaran 5 Miliar, Pemprov Bali Luncurkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk 32 Ribu Rohaniwan

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan penyerahan secara langsung BPJS Ketenagakerjaan ini untuk para Rohaniwan pada, Jumat 12 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali luncurkan program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 32.273 orang rohaniwan lintas agama di 9 Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan penyerahan secara langsung BPJS Ketenagakerjaan ini untuk para Rohaniwan pada, Jumat 12 Mei 2023. 

“Semua rohaniawan dari umat beragama tapi kan menurut jumlah yang ada. Itu yang benar-benar di Bali. Latar belakangnya kan prinsipnya semua pekerja harus diberikan jaminan. Ini kan beliau-beliau yang berdoa ini para sulinggih pemangku, dan rohaniawan dari semua agama memiliki fungsi yang sangat baik dan mulia. Jadi harus kita berikan jaminan kerja,” kata, Koster. 

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku aktif per 1 Maret 2023.

Perlindungan jaminan sosial bagi Rohaniwan ini menggunakan anggaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 dengan total anggaran sebanyak Rp. 5.218.895.359 (lima miliar dua ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan periode perlindungan dari bulan Maret sampai dengan Desember 2023.

“Terhitung mulai 1 Maret 2023 sampai dengan 11 Mei 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran iuran manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 294.000.000  (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) kepada 7 orang Rohaniwan masing-masing Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah),” kata, Wiryanata. 

Adapun rincian pembayaran iuran manfaat Jaminan Kematian (JKM) yakni Kabupaten Buleleng 2 orang Pemangku, Kabupaten Tabanan 1 orang Pemangku, Kabupaten Bangli 3 orang Pemangku, dan Kabupaten Klungkung 1 orang Pemangku. Klaim manfaat Jaminan Kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari rohaniwan atau Pemangku yang meninggal.

Memasuki pelaksanaan bulan ke-3, ternyata masih ada rohaniwan yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang antara lain disebabkan adanya rohaniwan yang baru melaksanakan pawintenan atau mediksa, serta tentunya ada beberapa rohaniwan yang ternyata belum masuk dalam data base di Kementerian Agama. Oleh karenanya pihaknya akan segera mengupayakan yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini.

Adapun rincian rohaniwan penerima BPJS Ketenagakerjaan di Bali sesuai dengan kepercayaannya yakni Rohaniwan Agama Hindu sebanyak 31.596 orang yang terdiri dari 1.218 orang Sulinggih dan 30.378 orang Pemangku atau Pinandita. Rohaniwan Agama Islam sebanyak 344 orang, Rohaniwan Agama Kristen sebanyak 228 orang, Rohaniwan Agama Katolik sebanyak 36 orang, Rohaniwan Ahama Budha sebanyak 57 orang, dan Rohaniwan Agama Konghucu sebanyak 12 orang. 

Namun apabila dirinci berdasarkan Kota atau Kabupatennya Kota Denpasar sebanyak 2.059 orang, Kabupaten Badung sebanyak 2.978 orang, Kabupaten Tabanan sebanyak 5.093 orang, Kabupaten Buleleng  sebanyak 4.072 orang, Kabupaten Jembrana sebanyak 968 orang, Kabupaten Gianyar sebanyak 3.717 orang, Kabupaten Bangli sebanyak 5.416 orang, Kabupaten Klungkung sebanyak 3.766 orang dan Kabupaten Karangasem sebanyak 4.204 orang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved