Pemilu 2024
Hari Terakhir Pendaftaran, 8 Partai Politik Dijadwalkan Daftarkan Bacaleg ke KPU Bali
Pada hari terakhir pendaftaran yakni Minggu 14 Mei 2023, sebanyak 8 partai politik dijadwalkan akan mendaftarkan para bacalegnya ke KPU Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 14 Mei 2023 menjadi hari terakhir pendaftaran bacaleg DPRD Bali dari partai politik.
Hingga Sabtu 13 Mei 2023 kemarin, sebanyak 10 partai politik telah mendaftarkan para bacalegnya ke KPU Bali.
Adapun 10 partai politik yang telah mendaftar ke KPU Bali hingga 13 Mei 2023 kemarin yaitu.
Baca juga: Masuki Hari Ke-12, 17 Bacalon DPD RI dan 5 Partai Politik Telah Mendaftar ke KPU Bali
1. PDI Perjuangan (11 Mei 2023).
2. Partai NasDem (11 Mei 2023).
3. PKS (11 Mei 2023).
Baca juga: Dewan Penasihat Golkar Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Kebijakan Partai
4. Partai Hanura (12 Mei 2023).
5. PAN (12 Mei 2023).
6. Partai Ummat (13 Mei 2023).
7. PBB (13 Mei 2023).
8. PSI (13 Mei 2023).
9. PKB (13 Mei 2023).
10. PKN (13 Mei 2023).
Baca juga: Partai Nasdem Mendaftar Bacaleg ke KPU Denpasar, Targetkan 5 Kursi
Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran yakni Minggu 14 Mei 2023, sebanyak 8 partai politik dijadwalkan akan mendaftarkan para bacalegnya ke KPU Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Bali pada Minggu 14 Mei 2023 siang.
“Kalau ada di jadwal dan dari surat itu, hari ini akan mendaftar lagi 8.”
Baca juga: Partai Demokrat Buka Pintu Bagi Partai Golkar Gabung Koalisi, AHY: Lebih Baik Lagi untuk Negeri Kita
“Kita tunggu. Bisa saja suratnya jam 5 tapi mundur. Kita berharap, mereka bisa ke sini dulu sebelum waktunya supaya kita bisa cek,” ungkap Agung Lidartawan.
Hingga berita ini ditulis, dua partai politik besar yakni DPD Gerindra Bali dan DPD Demokrat Bali telah menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU Bali.
“Dua sudah. Sebentar lagi ada Golkar dan partai-partai lain yang akan mencalonkan DPR nya di Provinsi (DPRD Bali),” tambah Agung Lidartawan.
Sehingga, jumlah partai politik yang telah mendaftar hingga Minggu 14 Mei 2023 pukul 12.00 Wita sebanyak 12 partai politik.
Adapun partai politik yang telah mendaftar ke KPU Bali hingga Minggu 14 Mei 2023 pukul 12.00 Wita yaitu.
1. PDI Perjuangan (11 Mei 2023).
2. Partai NasDem (11 Mei 2023).
3. PKS (11 Mei 2023).
4. Partai Hanura (12 Mei 2023).
5. PAN (12 Mei 2023).
6. Partai Ummat (13 Mei 2023).
7. PBB (13 Mei 2023).
8. PSI (13 Mei 2023).
9. PKB (13 Mei 2023).
10. PKN (13 Mei 2023).
11. Gerindra (14 Mei 2023).
12. Demokrat (14 Mei 2023).
Sementara itu, Golkar, Partai Buruh, Gelora, Garuda, Perindo, dan PPP dijadwalkan akan melakukan pendaftaran mulai sore sampai dengan malam hari nanti.
Nantinya, baik berkas pendaftaran dari bacalon DPD RI maupun bacaleg DPRD Bali akan diverifikasi administrasi oleh KPU Bali.
Hal tersebut dilakukan guna memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran dengan persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU).
Selain itu, sebelum nantinya ditetapkan menjadi DCS, KPU Bali akan melakukan pencermatan dan membuka ruang tanggapan masyarakat.
Tanggapan masyarakat diperlukan guna menyerap pandangan masyarakat soal bacaleg maupun bacalon yang bersangkutan.
“Sama. DPD kemudian DPRD Provinsi, harus diverifikasi administrasi. Kalau ada perbaikan, dilakukan perbaikan.”
“Sebelum penetapan DCS, ada pencermatan DCS. Dicermati betul namanya, dan seluruhnya untuk mendapat masukan dari masyarakat,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (*)
Berita lainnya di Pendaftaran Bacaleg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.