Pemilu 2024
Muhammad Ashari Daftar Bacaleg Dari Partai Hanura
Mantan Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Buleleng pada Pemilu 2024.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mantan Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Buleleng pada Pemilu 2024.
Ashari maju melalui Partai Hanura.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Hanura Buleleng Gede Wisnaya Wisna saat ditemui usai mendaftarkan 45 kadernya menjadi bacaleg di kantor KPU Buleleng, Minggu (14/5).
Seperti diketahui, Ashari merupakan mantan narapidana kasus korupsi akibat menyelewengkan dana pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta. Ashari mendapatkan vonis 15 bulan kurungan penjara pada 2019 lalu.
Meski berstatus sebagai mantan narapidana, Wisnaya menegaskan Ashari masih memiliki potensi untuk memperoleh suara pada Dapil Gerokgak. Hal ini terlihat saat pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak yang dilaksanakan pada 2019 lalu.
Meski telah ditahan di Lapas Singaraja, Ashari berhasil memenangkan suara terbanyak dengan jumlah 1.187 suara.
Akibat kemenangannya itu ia pun sempat dilantik bersama puluhan perbekel terpilih lainnya.
Namun setelahnya Bupati Buleleng yang saat itu dijabat oleh Putu Agus Suradnyana langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, lantaran Pengadilan Tipikor Denpasar telah memvonis Ashari terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas kemenangannya pada Pilkel serentak itu, partai kata Wisnaya melihat potensi yang dimiliki Ashari yang masih mendapatkan dukungan dan kepercayaan oleh warga di desa setempat.
Disamping itu Ashari terang Wisnaya juga merupakan kader lama di Partai Hanura.
"Meski dia sudah di penjara, nyatanya dia terpilih sebagai Perbekel. Artinya kepercayaan masyarakat terhadap dia masih besar, itu pertimbangan kami menjadikan Ashari sebagai salah satu bacaleg pada Pemilu 2024," katanya.
Sementara Ashari saat dikonfirmasi terpisah, tidak mengangkat telepon.
Sekedar informasi pada Pemilu 2024, DPC Hanura Buleleng menargetkan maksimal mendapatkan sembilan kursi di DPRD Buleleng.
Sementara Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan Ashari hanya mendapatkan vonis kurungan penjara selama 15 bulan.
Sehingga sesuai juknis, ia diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg kendati kasus yang menjerat ialah tindak pidana korupsi.
"Kecuali yang mendapatkan ancaman hukuman lima tahun ke atas, itu harus jeda dulu selama lima tahun baru boleh mencalonkan. Kalau hanya dituntut 15 bulan masih bisa," tegasnya. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.