Pemilu 2024

Muhammad Ashari Daftar Bacaleg Dari Partai Hanura

Mantan Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Buleleng pada Pemilu 2024.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Muhammad Ashari saat hendak dilantik sebagai Perbekel Celukan Bawang pada 2019 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mantan Perbekel Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Buleleng pada Pemilu 2024.

Ashari maju melalui Partai Hanura

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Hanura Buleleng Gede Wisnaya Wisna saat ditemui usai mendaftarkan 45 kadernya menjadi bacaleg  di kantor KPU Buleleng, Minggu (14/5).

Seperti diketahui, Ashari merupakan mantan narapidana kasus korupsi akibat menyelewengkan dana pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta. Ashari mendapatkan vonis 15 bulan kurungan penjara pada 2019 lalu.

Meski berstatus sebagai mantan narapidana, Wisnaya menegaskan Ashari masih memiliki potensi untuk memperoleh suara pada Dapil Gerokgak. Hal ini terlihat saat pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak yang dilaksanakan pada 2019 lalu.

Meski telah ditahan di Lapas Singaraja, Ashari berhasil memenangkan suara terbanyak dengan jumlah 1.187 suara.

Akibat kemenangannya itu ia pun sempat dilantik bersama puluhan perbekel terpilih lainnya.

Namun setelahnya Bupati Buleleng yang saat itu dijabat oleh Putu Agus Suradnyana langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, lantaran Pengadilan Tipikor Denpasar telah memvonis Ashari terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. 

Atas kemenangannya pada Pilkel serentak itu, partai kata Wisnaya melihat potensi yang dimiliki Ashari  yang masih mendapatkan dukungan dan kepercayaan oleh warga di desa setempat.

Disamping itu Ashari terang Wisnaya juga merupakan kader lama di Partai Hanura.

"Meski dia sudah di penjara, nyatanya dia terpilih sebagai Perbekel. Artinya kepercayaan masyarakat terhadap dia masih besar, itu pertimbangan kami menjadikan Ashari sebagai salah satu bacaleg pada Pemilu 2024," katanya. 

Sementara Ashari saat dikonfirmasi terpisah, tidak mengangkat telepon.

Sekedar informasi pada Pemilu 2024, DPC Hanura Buleleng menargetkan maksimal mendapatkan sembilan kursi di DPRD Buleleng.

Sementara Ketua KPU Buleleng,  Komang Dudhi Udiyana mengatakan Ashari hanya mendapatkan vonis kurungan penjara selama 15 bulan.

Sehingga sesuai juknis, ia diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai bacaleg kendati kasus yang menjerat ialah tindak pidana korupsi.

"Kecuali yang mendapatkan ancaman hukuman lima tahun ke atas, itu harus jeda dulu selama lima tahun baru boleh mencalonkan. Kalau hanya dituntut 15 bulan masih bisa," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved