Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

KKB Papua

5 FAKTA Kasus Penyanderaan 4 Pekerja IBS: Pelaku Bukan KKB hingga Disandera Soal Hutang Piutang

Berikut ini adalah fakta-fakta soal penyanderaan empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono didampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat konferensi perss (konpres) di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Papua, Selasa 18 April 2023. 

5 FAKTA Kasus Penyanderaan 4 Pekerja IBS: Pelaku Bukan KKB hingga Disandera Soal Hutang Piutang

TRIBUN-BALI.COM, PAPUA - Berikut ini adalah fakta-fakta soal penyanderaan empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).

Adapun 4 pekerja tersebut disandera di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat 12 Mei 2023.

Empat pekerja tersebut bahkan disebut disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) serta meminta uang tebus sebesar Rp 500 Juta.

Namun informasi tersebut tidaklah benar.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah fakta-fakta seputar kasus penyanderaan 4 pekerja IBS.

1. Pelaku Bukan KKB 

Dilansir dari Tribunnews.com, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan jika empat pekerja PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) tidak disandera oleh KKB.

Yudo mengatakan jika pihak masyarakat setempat yang melakukan hal tersebut.

"Jadi masyarakat yang dulu pernah mungkin dipekerjakan atau apa, mungkin bayarannya kurang atau apa," ucap Yudo.

Yudo memastikan bahwa empat pekerja BTS itu sudah dibebaskan oleh masyarakat.

2. Soal Utang Piutang

Menurut Yudo, kasus ini dipicu masalah utang piutang antara perusahaan dengan masyarakat setempat.

Baca juga: BRUTAL! KKB Papua Kembali Lakukan Penyanderaan, 4 Pekerja Tower BTS Telkomsel Juga Alami Kekerasan

"Masyarakat menuntut supaya dibayar dulu soal utang mereka. Setelah dibayar ya dilepas," tutur Yudo.

Sebelumnya sempat dikabarkan bahwa KKB meminta tebusan sebesar Rp 500 juta untuk membebaskan para sandera tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved