Berita Buleleng

Dishub Buleleng Diawasi Satgas Saber Pungli

Dinas Perhubungan Buleleng diawasi oleh Satgas Saber Pungli Buleleng. Pengawasan ini dilakukan karena rentan terjadi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Satgas Saber Pungli saat melakukan sosialisasi di kantor Dishub Buleleng, Selasa (16/5) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Perhubungan Buleleng diawasi oleh Satgas Saber Pungli Buleleng. Pengawasan ini dilakukan lantaran dinas tersebut rentan terjadi praktik pungutan liar atau pungli, mengingat memiliki banyak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Buleleng, Gede Ngurah Omardani mengatakan, Dishub memiliki banyak pelayanan yang rentan terjadi pungli seperti uji kelayakan KIR kendaraan, pungutan parkir dan pungutan angkutan barang.Sehingga pihaknya pun memandang perlu melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada petugas Dishub untuk mencegah adanya pungli. 

"Kami tekankan petugas bekerja sesuai regulasi dan SIP yang berlaku. Jangan coba-coba melakukan pungli. Jika tidak sesuai dengan regulasi bisa dikatakan Pungli," tegasnya saat melakukan sosialisasi di kantor Dishub Buleleng,  Selasa (16/5)

Dikatakan Omardani, ada beberapa undang-undang yang bisa menjerat petugas apabila nekat melakukan pungli.

Seperti Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta Undang-Undang mengenai suap.

Apabila ada petugas yang terbukti melakukan pungli maka mendapat hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Omardani pun menyebut dalam Satgas Saber Pungli ini pihaknya melibatkan Kepolisian, Kejaksaan hingga Inspektorat.

Sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi pelayanan masyarakat yang melakukan pungli di Buleleng. Namun demikian monitoring dan pengawasan akan terus dilakukan. 

“Masyarakat juga bisa melaporkan ke Tim Saber Pungli jika menemukan adanya petugas yang melakukan indikasi Pungli. Bisa melalui kontak kami dan juga email,” imbuhnya.

Baca juga: Cworld Festival Kembali Digelar, Bagi-Bagi Hadiah Smartphone Hingga Motor


 
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP mengenaskan kepada anggotanya agar tetap melaksanakan pelayanan sesuai regulasi dan aturan yang ada.

Terhadap tiga layanan yang menjadi sorotan seperti pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan parkir, dan layanan pelaksanaan tarif di terminal, Gunawan mengklaim pihaknya telah rutin melakukan sidak untuk mencegah terjadinya pungli.

"Hukuman yang melaksanakan pungli sama dengan orang yang melakukan korupsi. Sehingga ini betul-betul menjadi perhatian kami di Dishub," katanya. 

Gunawan pun tidak memungkiri sebelumnya pihaknya sempat disoroti di sosial media terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh pegawainya di loket pembayaran.

Namun setelah diselidiki, petugas tersebut rupanya lupa membuatkan kwitansi.

Atas kelalaian itu, petugas tersebut terang Gunawan sudah dipindahkan ke bagian administrasi dan sudah diberikan surat teguran. 
 
"Saber pungli menyatakan itu tidak masalah. Petugas kami sudah membuat kwitansi hanya lalai tidak memberikan.  Sudah kami berikan teguran tertulis dan petugas tersebut sudah dipindahkan," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved