Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Pasien Aborsi Ribuan Orang, Polda Bali Tangkap Drg I Ketut AW di Dalung Badung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Drg I Ketut AW (53) karena melakukan praktik aborsi, di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Honey
Dokter Gigi yang berstatus seorang residivis buka Praktik Aborsi di Bali, pasang tarif Rp3,8 juta. 

 

Mirisnya dalam dua tahun telah membuka kembali praktik haram tersebut, polisi menemukan barang bukti yang menyatakan sebanyak ribuan pasien telah ia terima.

Juga terdapat alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi, beserta obat-obatannya.


“Tersangka mengaku kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktik ilegal tersebut,” paparnya.


Drg I Ketut AW mengaku mematok harga Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.

“Memasang harga Rp 3,8 juta. Tapi terkadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet,” ucapnya.


AKBP Ranefli mengatakan, pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga karyawan. Mirisnya lagi, selain sebenarnya seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).


“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI (maksudnya PDGI, Red), sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun. Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli.


Menurutnya, tersangka mempelajari cara aborsi dengan autodidak, melalui internet hingga buku-buku. Alat-alat medis yang ia miliki pun dibelinya melalui toko online.

Tersangka, kata dia, hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.


“Tersangka awalnya memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu. Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan,” ucap Ranefli.


Ranefli mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 3 orang saksi. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali,” katanya.


Akibat perlakukannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (hon)

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved