Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Pasien Aborsi Ribuan Orang, Polda Bali Tangkap Drg I Ketut AW di Dalung Badung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Drg I Ketut AW (53) karena melakukan praktik aborsi, di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Honey
Dokter Gigi yang berstatus seorang residivis buka Praktik Aborsi di Bali, pasang tarif Rp3,8 juta. 

(Sidebar)
Penangkapan Ketiga Kali
TERSANGKA drg I Ketut AW diketahui merupakan seorang dokter gigi yang tidak pernah membuka praktik kedokteran gigi. Anehnya ia malah membuka praktik aborsi yang tidak ada hubungan dengan profesinya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, I Ketut AW tidak pernah terdaftar di asosiasi kedokteran gigi. “Dia dokter gigi, tapi tidak pernah buka praktik gigi dan juga tidak terdaftar di IDI (maksudnya PDGI atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia). Dia buka praktik aborsi ilegal,” ucapnya saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (15/5).
Ranefli menjelaskan, drg I Ketut AW ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Awalnya ia digrebek pertama kali di tahun 2006 saat kedapatan membuka praktik aborsi. Saat itu ia divonis penjara selama 2,5 tahun.
Setelah bebas, belum sampai setahun mengirup udara segar, drg I Ketut AW kembali membuka praktik di tempat tinggalnya. Ia diketahui sebelumnya sempat tinggal di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.
Tahun 2009 ia kembali diringkus polisi akibat laporan dari keluarga seorang wanita. Yang mana wanita tersebut merupakan pasien drg I Ketut AW. Keluarga wanita itu melaporkan drg I Ketut AW, karena pasien tersebut mengalami pendarahan luar biasa yang menyebabkan pasien meninggal dunia. “Tahun 2009 ia ditangkap kembali dan divonis 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Setelah itu mulai tahun 2020 drg I Ketut AW kembali buka di TKP yakni di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung. Seolah belajar dari pengalaman, Ketut AW pun memberi syarat bagi pasienya. Ia hanya akan menerima pasien yang memiliki usia kandungan kurang dari 4 minggu.
“Para pasien tersangka, mereka hamil kebanyakan dari hasil hubungan gelap. Tersangka juga hanya menerima pasien dengan usia kandungan kurang dari 4 minggu karena belum berbentuk janin,” katanya. (hon)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved