Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Pasien Aborsi Ribuan Orang, Polda Bali Tangkap Drg I Ketut AW di Dalung Badung
Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Drg I Ketut AW (53) karena melakukan praktik aborsi, di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Drg I Ketut AW (53) karena melakukan praktik aborsi, di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali, Senin 8 Mei 2023.
Selama dua tahun berpraktik di sana, diketahui pasien aborsi dokter gigi tersebut ada ribuan orang.
Tersangka adalah residivis kasus serupa.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dokter Gigi Penyedia Praktik Aborsi di Dalung Diringkus Polda Bali
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, saat memimpin konfrensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (15/5), mengatakan, sebanyak 1.338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga saat penangkapan.
Hal itu diketahui polisi setelah mengecek pembukuan yang ada di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam konferensi pers, kemarin, sosok tersangka dokter gigi I Ketut AW pun dihadirkan di hadapan media dengan menggunakan baju orange khas tahanan tersebut.
Baca juga: Ribuan Wanita Jadi Pasien Dokter Gigi Residivis, Akui Belajar Praktik Aborsi Secara Otodidak
Hadir pula Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajaya.
Wadireskrimsus mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim SUBDIT V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan searching (pencarian) di internet dengan keyword “dokter I Ketut AW”.
Maka munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.
Baca juga: ELG Tak Terima Disuruh Aborsi Kekasihnya di Bali, Hendak Dibungkam dengan Rp 150 Juta
Benar saja setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek tempat praktik tersebut.
“Saat digerebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali.
Saat penggerebekan petugas mendapati darah-darah yang merupakan calon janin yang sudah dibuang di kloset tempat praktik tersebut.
Baca juga: Doyan Berhubungan Badan, NM dan Pacarnya 7 Kali Aborsi, Janin Disimpan di Kotak Makanan
Petugas pun mengamankan tersangka dan membawa saksi yakni pasien dan pacar pasien juga pembantu rumah tangga tersangka.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti seperangkat alat medis aborsi, satu set alat USG, pembukuan praktik, HP, hingga uang tunai sebesar Rp3,5 juta.
Saat itu pula petugas menggeledah dan menemukan banyak barang bukti.
Mirisnya dalam dua tahun telah membuka kembali praktik haram tersebut, polisi menemukan barang bukti yang menyatakan sebanyak ribuan pasien telah ia terima.
Juga terdapat alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi, beserta obat-obatannya.
“Tersangka mengaku kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktik ilegal tersebut,” paparnya.
Drg I Ketut AW mengaku mematok harga Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.
“Memasang harga Rp 3,8 juta. Tapi terkadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet,” ucapnya.
AKBP Ranefli mengatakan, pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga karyawan. Mirisnya lagi, selain sebenarnya seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).
“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI (maksudnya PDGI, Red), sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun. Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli.
Menurutnya, tersangka mempelajari cara aborsi dengan autodidak, melalui internet hingga buku-buku. Alat-alat medis yang ia miliki pun dibelinya melalui toko online.
Tersangka, kata dia, hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.
“Tersangka awalnya memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu. Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan,” ucap Ranefli.
Ranefli mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 3 orang saksi. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali,” katanya.
Akibat perlakukannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (hon)
(Sidebar)
Penangkapan Ketiga Kali
TERSANGKA drg I Ketut AW diketahui merupakan seorang dokter gigi yang tidak pernah membuka praktik kedokteran gigi. Anehnya ia malah membuka praktik aborsi yang tidak ada hubungan dengan profesinya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, I Ketut AW tidak pernah terdaftar di asosiasi kedokteran gigi. “Dia dokter gigi, tapi tidak pernah buka praktik gigi dan juga tidak terdaftar di IDI (maksudnya PDGI atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia). Dia buka praktik aborsi ilegal,” ucapnya saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (15/5).
Ranefli menjelaskan, drg I Ketut AW ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Awalnya ia digrebek pertama kali di tahun 2006 saat kedapatan membuka praktik aborsi. Saat itu ia divonis penjara selama 2,5 tahun.
Setelah bebas, belum sampai setahun mengirup udara segar, drg I Ketut AW kembali membuka praktik di tempat tinggalnya. Ia diketahui sebelumnya sempat tinggal di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.
Tahun 2009 ia kembali diringkus polisi akibat laporan dari keluarga seorang wanita. Yang mana wanita tersebut merupakan pasien drg I Ketut AW. Keluarga wanita itu melaporkan drg I Ketut AW, karena pasien tersebut mengalami pendarahan luar biasa yang menyebabkan pasien meninggal dunia. “Tahun 2009 ia ditangkap kembali dan divonis 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Setelah itu mulai tahun 2020 drg I Ketut AW kembali buka di TKP yakni di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung. Seolah belajar dari pengalaman, Ketut AW pun memberi syarat bagi pasienya. Ia hanya akan menerima pasien yang memiliki usia kandungan kurang dari 4 minggu.
“Para pasien tersangka, mereka hamil kebanyakan dari hasil hubungan gelap. Tersangka juga hanya menerima pasien dengan usia kandungan kurang dari 4 minggu karena belum berbentuk janin,” katanya. (hon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.