Penembakan Pemuda di Gunungkidul

Pernah Langgar Kode Etik, Briptu MK Tersangka Penembakan di Gunungkidul Ternyata Berstatus Demosi

Fakta baru mengenai Briptu MK yang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata saat ini ia dalam masa pengawasan.

Editor: Mei Yuniken
TribunJogja/Miftahul Huda
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). 

Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Karena melanggar kode etik, Briptu MK pun ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Baca juga: FAKTA Penembakan Habib Bahar bin Smith, Tak Ada Saksi Mata hingga Barang Bukti dengan Bercak Darah

Briptu MK pun kini diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, atas kasus penembakan Aldi tersebut.

Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

KAPOLSEK DIPERIKSA

AKP Isnaini selaku Kapolsek Girisubo juga bakal diperiksa Propam Polda DIY.

Pemeriksaan terhadap Isnaini dilakukan guna mengetahui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat pengamanan massa.

Pemeriksaan juga akan memperjelas perpindahan senjata api dari anggota lain kepada Briptu MK, yang semestinya tidak dibolehkan tanpa sepengetahuan Kapolsek.

"Terkait dengan kejadian ini, kapolsek tidak berada di tempat,"

"Jadi, masih akan kami dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Ini kita akan proses, pemeriksaan,"

"Di mana sebagai manager, dia harus mengawasi kegiatan di polseknya," kata Hariyanto, diktuip dari TribunJogja.com.

Senjata laras panjang yang dibawa Briptu MK adalah SS1-V1, yang merupakan senjata organik polsek.

Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Penembakan Habib Bahar bin Smith, Tak Ada Projektil Hingga Minimnya Saksi Mata

Pihak Polda DIY juga akan mendalami di mana letak kesalahan regulasi perpindahan senjata tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved