Berita Jembrana

PSDKP Sebut Kasus Penyelundupan Penyu Semakin Marak, Sudah Ditemukan Tiga Kasus Dalam Dua Tahun

PSDKP sebut kasus penyelundupan penyu kini semakin marak, bahkan sudah ditemukan tiga kasus dalam dua tahun terakhir.

Ist
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat mengecek belasan ekor penyu hijau yang berhasil diamankan di Mapolres Jembrana, pada Selasa 16 Mei 2023 - PSDKP sebut kasus penyelundupan penyu kini semakin marak, bahkan sudah ditemukan tiga kasus dalam dua tahun terakhir. 

"Ada tiga pengungkapan selama tiga tahun terkahir ini," ungkapnya.

Menurut AKP Elim, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan masyarakat terutama masyarakat pesisir di seluruh Jembrana untuk ikut bersama-sama membantu melakukan pengawasan agar ruang gerak para pelaku penangkapan penyu dilindungi ini terbatas bahkan bisa dihilangkan. 

"Kami juga telah berupayaka menegakkan hukum sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Mengingat penyu hijau merupakan salah satu hewan dilindungi," tegasnya.

Disinggung mengenai hukuman bagi para pelaku penyelundupan, mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini mengungkapkan pelaku penyelundupan penyu ini disangkakan pasal 40 ayat 2 yo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adalah barang siapa dengab sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Untuk awal, pelaku disangkakan pasal tersebut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandasnya.

Untuk diketahui, Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu hijau di Jalan Mayor Sugianyar Kota Negara, Selasa 16 Mei 2023 dinihari.

Pihak kepolisian kini telah menyerahkan 18 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan kepada BKSDA dan dibawa ke penangkaran di Banyuwedang, Buleleng.

"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan dari pembawa penyu. Penyu ini dibawa denganobil pick up," kata Kapolres Jembrana, AKP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi, Selasa 16 Mei 2023. 

Dia melanjutkan, selain menyerahkan barang bukti, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi sengan pihak BKSDA untuk pemeriksaan kesehatan penyu

"Sekarang proses pemeriksaan pelaku sedang berjalan," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved