Pemilu 2024

GEGER! Terbit Surat Akta Kematian, Bacaleg NasDem Malah Nyalon Caleg Pada Pemilu 2024, Kok Bisa?

Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Karena akta kematian.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang. Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan. Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik.

Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang.

Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan.

Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut.

Motifnya, hingga kini masih belum diketahui. Atas hal itu, pihak desa dan aparat terkait sudah bertemu.

Dalam pertemuan itu, sudah ada mediasi di Kantor Desa Bongan. Dan yang bersangkutan mengakui, adanya pemalsuan surat kematian.

Kemudian juga meminta maaf ke peserta rapat. Bahkan membuat surat pengunduran diri sebagai bacaleg NasDem.

Baca juga: Kejari Klungkung Dalami Dugaan Penyelewengan di SMK Negeri 1 Klungkung, Kepsek Akui Kaget!

Baca juga: Usai Dikenakan Menparekraf Sandiaga Uno, Sepatu Endek Loka Swarna Jembrana Kebanjiran Pesanan

Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang.

Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan.

Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut.
Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang. Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan. Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut. (Pixabay)

 

Atas kejadian ini, Ketua NasDem Tabanan Ida Bagus Widiadnyana mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Pihaknya tentu kini akan mengkroscek atas informasi yang muncul di tengah masyarakat itu. Dan esok hari akan memanggil yang bersangkutan.

“Kami belum tahu. Tapi kami akan panggil dan bersiap untuk pengganti,” ucapnya ketika dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 Mei 2023.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Tabanan IGA Rai Dwipayana mengatakan, bahwa secara aturan dari kondisi riil yang ada pihaknya tidak mengetahui.

Akan tetapi, datanya sudah terhapus saat 2018 lalu. Permohonan lengkap mulai dari pengantar di desa dan berbagai syarat lainnya lengkap, maka proses akta kematian otomatis datanya terhapus.

“Karena itu, yang menjadi pertanyaan apakah yang bersangkutan mempunyai KK dan KTP. Secara logika administrasi kependudukan ya tidak ada. Kecuali ada istilahnya pelaporan ulang bahwa yang bersangkutan tidak mati itupun harus ada berita acara. Jadi tidak sembarangan pembatalan itu,” ungkapnya.

Dwipayana mengaku, bahwa pembuatan berita acara ini harus ada tim nya, permohonan dari yang bersangkutan dan terbukti orangnya masih hidup. Sebab, membuat KTP lagi harus hidup, harus dibuktikan. Dan yang perlu diketahui, bahwa yang menyatakan dia meninggal dunia, adalah yang bersangkutan sendiri.

Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang.

Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan.

Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut.
Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang. Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan. Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut. (Pixabay)

 

“Jadi yang bilang dia mati kan dia sendiri bukan capil. Lengkap dengan pengantar perbekel. Sebab kalau tidak lengkap diproses pasti diprotes. Kami bisa dikatakan tidak memberikan pelayanan dengan baik bisa kena sanksi dari Ombudsman juga,” jelasnya.

Dwipayana menjelaskan, bahwa ini bukan kelengahan Disdukcapil, tapi dia yang memberikan data tidak benar. Pihaknya tidak mungkin mengecek benar atau tidak tanda tangannya, termasuk tanda tangan perbekel.

Karena pada saat pengajuan akta kematian itu sudah sesuai SOP syarat, di sistem juga lengkap sampai aplikasi dan nomor akta sudah ada. “Sampai cap lembaga sudah lengkap semuanya,” bebernya.

Di bagian lain, Ketua KPU Tabanan, Gede Weda Subawa menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu yang bersangkutan kasusnya seperti apa.

Awalnya memang yang bersangkutan didaftarkan oleh parpol. Kemudian, yang bersangkutan datang ke KPU menyampaikan surat pengunduran diri dari partai.

Ada alasan pribadi. Padahal, peserta Pemilu dari parpol dan perseorangan, ketika ingin mengundurkan diri maka harus menyampaikan ke KPU. Kalau perseorangan maka harus menyampaikan ke KPU Provinsi Bali.

 

Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang.

Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan.

Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut.
Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang. Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan. Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut. (Pixabay)

“Tapi kalau peserta dari parpol, jika mau mengundurkan diri harus berproses dulu di partainya, nanti ada mekanisme saat diperbaikan karena saat ini baru mulai verifikasi. Kita akan cocokan berkas yang disetor,” jelasnya.

Weda mengaku, bahwa nanti akan ada masa perbaikan DCS, pencermatan segala macam. Dan saat itulah partai mengajukan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan itu.

Untuk mengganti atau menetapkan jumlahnya dari 10 yang disetor akan menjadi 9 misalnya, maka itu haknya parpol. Dan saat ini, kami arahkan ke partai dan berporses di partai.

“Kami tidak berhak mencoret di awal. Bukan prosesnya di KPU. Tapi kader parpol biar LO atau rekomendasi DPP untuk mengganti dan mencoret. Bukan kapasitas KPU,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved