Berita Bali

Kadis Pariwisata Beberkan Ciri Wisatawan Berkualitas, Salah Satunya Tinggal Lebih Lama di Bali

Kadis Pariwisata Beberkan Ciri Wisatawan Berkualitas, Salah Satunya Waktu Tinggal Lebih Lama di Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun, Beberkan Ciri Wisatawan Berkualitas, Salah Satunya Waktu Tinggal Lebih Lama di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pariwisata berkualitas ramai diperbincangkan pasca banyak ditemukan warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali.

Lantas, seperti apa sebetulnya pariwisata berkelanjutan itu? Mengenai hal tersebut Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun memberikan tanggapannya. 

“Selama ini selalu berkumandang istilah pariwisata berkualitas, dengan berbagai pendapat yang dilihat dari berbagai sisi. Ada yang melihat dari output kesejahteraan masyarakat sehingga menurut mereka yang dimaksud pariwisata berkualitas adalah pariwisata yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat local yaitu masyarakat Bali,” jelasnya pada, Rabu 17 Mei 2023. 

Pariwisata berkualitas dikatakan Cok memang merupakan tujuan dari pembangunan pariwisata Bali.

Saat ini yang menjadi referensinya dalam mendifinisikan pariwisata berualitas adalah apa yang tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisata Budaya Bali dan Peraturan Gubenur Bali nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.

Secara ringkas pariwisata berkualitas mengandung makna dari dua sisi. 

“Pertama, dilihat dari sisi wisatawan. Menurut Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali,” imbuhnya. 

Yang dimaksud wisatawan yang berkualitas, adalah wisatawan yang menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, berbelanja lebih banyak, melakukan kunjungan berulang-ulang, berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Kedua, dilihat dari sisi Bali sebagai Destinasi, yang dimaksud destinasi berkualitas adalah pariwisata dimana terdapat pengelolaan daya tarik, dan  industri pariwisata yang profesional, tertata dengan standar yang ditentukan sesuai yang ditetapkan dalam Perda nomor 5 tahun 2020, memiliki alam dan lingkungan yang lestari, dimana terdapat kesadaran yang tinggi dari masyarakatnya untuk menjaga dan melestarikan alam lingkungan, memiliki budaya sebagai daya tarik  wisata ,yang terjaga  dan dilestarikan oleh masyarakatnya, sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Sebagai daerah tujuan wisata dunia saat ini Bali terus bernah dalam mewujudkan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat.

Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan membuat payung hukum sebagai landasan semua pihak agar bisa bergerak dengan langkah yang sama dalam rangka mewujudkan tujuan di atas. 

Selain Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisata Budaya Bali dan Pergub Bali No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali, saat ini juga telag dibuat berbagai payung hukum yang sebagai landasan masyarakat Bali untuk bergerak dalam rangka mendukung pariwisata budaya yang berkualitas berkelanjutan dan bermartabat.

Tata kelola pariwisata Bali ke depannya diharapkan bisa dikelola dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk menata pengelolaan penyelenggaraan pariwisata Bali, meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi tata kelola pariwisata, sehingga diharapkan memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk pariwisata yang ditawarkan.

“Kemudian memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan tata kelola pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, dan menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan tata kelola pariwisata,” paparnya. 

Dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali, telah dibentuk Satuan Tugas melaui Surat keputusan Gubernur Bali Nomor 370/03-L/Hk/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. 

“Dimana anggota Stgas ini melibatkan instansi-instansi terkait, baik dari OPD pemerintah provinsi Bali, instansi Vertikal dan asosiasi pariwisat ayang ada di Bali,” tutupnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved