Berita Badung

Korupsi Rp 57 Miliar Ketua LPD Sangeh Badung Divonis 8 Tahun Penjara! 

Ini lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa

Putu Candra/Tribun Bali
Terdakwa Agus Aryadi saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai divonis oleh majelis hakim PN Denpasar. 

Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.

Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD, serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan. Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 56.112.543.783. Pula memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 1.095.689.141.

Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp. 57.208.232.924. Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700 / 10 / V / Inspektorat Tanggal 14 Nopember 2022. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved