Berita Badung
Korupsi Rp 57 Miliar Ketua LPD Sangeh Badung Divonis 8 Tahun Penjara!
Ini lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.
Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD, serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan. Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 56.112.543.783. Pula memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 1.095.689.141.
Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp. 57.208.232.924. Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700 / 10 / V / Inspektorat Tanggal 14 Nopember 2022. (*)
korupsi
LPD Sangeh
Badung
penjara
Bali
Lembaga Perkreditan Desa
Desa Adat Sangeh
Abiansemal
Denpasar
JPU
majelis hakim
terdakwa
Dugaan Penganiayaan Siswa SMK di Nusa Dua, Polsek Kuta Selatan Lakukan Pendalaman |
![]() |
---|
2 Pengendara Motor Alami Kecelakaan di By Pass Ngurah Rai, Satu Meninggal dan Dua Luka-Luka |
![]() |
---|
WNA Inggris Terseret Arus di Pantai Legian Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Pemasangan Railing di Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Tragedi Ulah Pati |
![]() |
---|
SULAP Lapas Kerobokan Jadi Taman Kota, Pemkab Badung Sudah Siap, Lokasi LP Diwacanakan Akan Pindah! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.