Berita Badung

Korupsi Rp 57 Miliar Ketua LPD Sangeh Badung Divonis 8 Tahun Penjara! 

Ini lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa

Putu Candra/Tribun Bali
Terdakwa Agus Aryadi saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai divonis oleh majelis hakim PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Nyoman Agus Aryadi (52), sepertinya bisa sedikit bernafas lega.

Ini lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa
Agus Aryadi, pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa Agus Aryadi divonis, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya, dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan, Agus Akhyudi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 17 Mei 2023.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU.

Baca juga: Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Miliar Lebih, Peserta Mandiri Kelas 3 Terbanyak!

Baca juga: BREAKING NEWS! Ini Motif Penemuan Jasad Mengenaskan Sepasang Kekasih di Kamar Hotel di Jimbaran Bali

Terdakwa Agus Aryadi saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai divonis oleh majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa Agus Aryadi saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai divonis oleh majelis hakim PN Denpasar. (Putu Candra/Tribun Bali)

 

Dari pembuktian di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU. Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa Agus Aryadi dari dakwaan primair.

Meski membebaskan dari dakwaan primair, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Oleh karena itu, Agus Aryadi dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi, atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Agus Akhyudi.

Selain vonis pidana badan, Agus Aryadi dikenakan pidana denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pula terdakwa Agus Ariadi diwajibkan membayar uang pengganti, senilai sebesar Rp 56.112.543.783. Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menetapkan uang titipan sebesar Rp 309.499.600, sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 1 Maret 2023 dan sebesar Rp. 59.279.683 sebagaimana berita acara penitipan uang barang bukti tanggal 30 Maret 2023 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Sangeh melalui saksi Ida Bagus Anom Karang, S.E.

Untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara cq keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung cq keuangan LPD Desa Adat Sangeh," papar hakim ketua Agus Akhyudi.

Terdakwa Agus Aryadi saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai divonis oleh majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa Agus Aryadi saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai divonis oleh majelis hakim PN Denpasar. (Putu Candra/Tribun Bali)

Dengan telah dibacakan amar putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Kahyangan Law Office dan JPU untuk menanggapi. Apakah nantinya kedua belah pihak menerima atau banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Desa Adat Sangeh selama kurun waktu 2016 hingga 2020 melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved