Berita Jembrana
Update, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Penyu Hijau di Jembrana Bali
Update, polisi tetapkan dua tersangka penyelundup Penyu Hijau di Jembrana, Bali.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
Sehingga, ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan kedepannya.
Petugas Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana, Andri Purna Jatmiko menyebutkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2022-2023) sudah ada tiga kasus upaya penyelundupan yang diungkap aparat terkait.
Tentunyua, hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Rinciannya, untuk kasus yang berhasil diamankan di wilayah Jembrana tahun 2023 ini sudah dua kali ini.
Kemudian untuk tahun 2022 kemarin ditemukan satu kali upaya penyelundupan.
Dari hasil interogasi pihak aparat penegak hukum, tujuannya sama yakni dibawa menuju Denpasar untuk dijual atau konsumsi.
"Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif lagi dari pihak-pihak terkait agar kesadaran masyarakat perihal larangan penangkapan dan perdagangan penyu yang kemungkinan dapat muncul dari diri sendiri. Sehingga tidak ada lagi penangkapan dan perdagangan penyu," kata Andri saat dikonfirmasi.
Selain sosialisasi, kata dia, pengawasan dari pihak terkait termasuk masyarakat pesisir harus lebih digalakkan lagi.
Tujuannya agar ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan.
"Kami harap partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pergerakan ini. Terutama untuk masyarakat pesisir agar lebih menggalakkan lagi pengawasan sehingga ruabg gerak daripada para pelaku ini terbatas bahkan hilang," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.