Berita Jembrana
Update, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundup Penyu Hijau di Jembrana Bali
Update, polisi tetapkan dua tersangka penyelundup Penyu Hijau di Jembrana, Bali.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Pengungkapan kasus upaya penyelundupan belasan ekor penyu hijau di dalam pick up yang diamankan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Bali terus didalami.
Terbaru, dua orang pelaku yang berhasil diamankan telah ditetapkan tersangka.
Kini polisi sedang mendalami terkait modus dan tujuan dari para tersangka nekat menyelundupkan hewan dilindungi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengungkapkan, sejak dilakukan penangkapan, penyidik Unit IV di satuan yang dipimpinnnya melakukan pemeriksaan secara intensif.
Hasilnya, dua orang pelaku ditetapkan tersangka.
"Ada dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kedua pelaku penyelundupan penyu ini disangkakan pasal 40 ayat 2 yo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adalah barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Untuk awal, pelaku disangkakan pasal tersebut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," sebutnya.
Baca juga: 18 Ekor Penyu Hijau yang Diangkut Mobil Pick Up Diamankan Polisi di Jembrana, Diserahkan ke BKSDA
Disiinggung mengenai jumlah kasus serupa yang berhasil dalam beberapa tahun terakhir, mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini menyebutkan dalam tiga tahun terakhir yakni 2021-2023 sedikitnya ada tiga pengungkapkan yang dilakukan pihak kepolisian.
Tentunya, hal seperti ini menjadi atensi khusus agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penangkapan dan perdagangan penyu dilindungi.
"Ada tiga pengungkapan selama tiga tahun terkahir ini," ungkapnya.
Disisi lain, masih maraknya tindakan penangkapan dan perdagangan penyu dilarang saat ini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Apalagi melihat beberapa tujuan dari para pelaku adalah untuk dibawa ke Denpasar kemudian dikonsumsi.
PSDKP menegaskan sosialisasi serta pengawasan terhadap larangan penangkapan dan perdagangan penyu harus lebih diintensifkan lagi.
Sehingga, ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan kedepannya.
Petugas Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana, Andri Purna Jatmiko menyebutkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2022-2023) sudah ada tiga kasus upaya penyelundupan yang diungkap aparat terkait.
Tentunyua, hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Rinciannya, untuk kasus yang berhasil diamankan di wilayah Jembrana tahun 2023 ini sudah dua kali ini.
Kemudian untuk tahun 2022 kemarin ditemukan satu kali upaya penyelundupan.
Dari hasil interogasi pihak aparat penegak hukum, tujuannya sama yakni dibawa menuju Denpasar untuk dijual atau konsumsi.
"Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif lagi dari pihak-pihak terkait agar kesadaran masyarakat perihal larangan penangkapan dan perdagangan penyu yang kemungkinan dapat muncul dari diri sendiri. Sehingga tidak ada lagi penangkapan dan perdagangan penyu," kata Andri saat dikonfirmasi.
Selain sosialisasi, kata dia, pengawasan dari pihak terkait termasuk masyarakat pesisir harus lebih digalakkan lagi.
Tujuannya agar ruang gerak dari penangkapan dan perdagangan penyu dapat dibatasi bahkan dapat dihilangkan.
"Kami harap partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pergerakan ini. Terutama untuk masyarakat pesisir agar lebih menggalakkan lagi pengawasan sehingga ruabg gerak daripada para pelaku ini terbatas bahkan hilang," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.