Pemilu 2024
Bawaslu Bangli: Bacaleg Kepala Desa Harus Kantongi SK Pengunduran Diri, Simak Selengkapnya!
Tahapan pengajuan daftar bakal calon legislatif (bacaleg), dari masing-masing partai telah usai.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tahapan pengajuan daftar bakal calon legislatif (bacaleg), dari masing-masing partai telah usai.
Total ada 16 dari 18 partai di Bangli, yang telah mengajukan daftar nama ke KPU Bangli.
Sementara pada tahapan verifikasi administrasi saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli mempelototi sejumlah persyaratan-persyaratan bacaleg, terutama yang datang dari kalangan pemerintahan.
Anggota Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta mengatakan, para bacaleg yang secara Undang-undang diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya sekarang, akan menjadi pencermatan dari Bawaslu.
Baca juga: Unud Segera Buka Jalur Mandiri Prestasi Untuk Calon Mahasiswa Baru, Yuk Simak Ulasannya!
Baca juga: Banteng Sepuh Ikut Turun Gelanggang! Targetkan Ganjar Pranowo Menang 95 Persen di Bali

"Contohnya perangkat desa, kepala desa, ASN, hingga TNI/Polri yang secara undang-undang diwajibkan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai calon tetap, itu yang akan menjadi fokus pengawasan kita," tegasnya Kamis (16/5/2023).
Muliarta mengaku, belum bisa memastikan berapa banyak perbekel yang ikut nyalon.
Proses verifikasi administrasi belum dilakukan, walaupun tahapannya sudah dimulai sejak 15 Mei 2023 dan dijadwalkan hingga 23 Mei 2023.
Ini lantaran fitur vermin di sistem silon KPU RI belum muncul. Sehingga KPU Bangli belum bisa melakukan verifikasi administrasi.
"Walaupun kemarin sudah ada nama-namanya, tapi kan dalam nama bakal calon kemarin tidak ada kelengkapan secara individu yang diserahkan.
Misal seperti NIK, KTP dan sebagainya. Artinya di tahapan inilah pencermatan kami lebih dalam terhadap para bakal calon yang diajukan oleh partai politik," jelasnya.
Apabila nantinya ditemukan ada kekurangan syarat administrasi, maka Bawaslu akan menyampaikan ke KPU untuk selanjutnya diteruskan ke partai politik.
Misalnya bacaleg kepala desa, lanjut Muliarta, dalam proses vermin ini bacaleg yang bersangkutan minimal wajib melengkapi surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu dan ada tanda terima dari lembaga yang berwenang.

"Pengunduran diri itu kan butuh proses, yang nantinya SK dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Jadi sebelum ditetapkan sebagai calon tetap, yang bersangkutan sudah mengantongi SK pengunduran diri.
Minimal dalam proses vermin ini, dia wajib melengkapi surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu dan ada tanda terima dari lembaga yang berwenang," tegas komisioner asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.