Pemilu 2024

Bawaslu Bangli: Bacaleg Kepala Desa Harus Kantongi SK Pengunduran Diri, Simak Selengkapnya!

Tahapan pengajuan daftar bakal calon legislatif (bacaleg), dari masing-masing partai telah usai.

Mer
Komisioner Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta. 

Seperti diketahui ada sejumlah nama-nama perbekel yang ikut nyaleg dari beberapa partai.

Misalnya dari PDI Perjuangan ada dua nama, yakni I Made Diksa yang merupakan perbekel Desa Abang Batudinding, Kintamani serta I Ketut Janji yang merupakan Perbekel Desa Pinggan, Kintamani.

Selanjutnya dari Partai Golkar juga ada dua nama perbekel, yakni I Wayan Sutama Perbekel Desa Kintamani, dan Jero Lanang yang merupakan Perbekel Desa Songan, Kintamani.

Di partai Gerindra ada dua Perbekel juga. Yakni I Made Tasdinas yang merupakan Perbekel Batur Utara, Kintamani dan Putu Jati Perbekel Desa Pengiangan, Susut. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved