Berita Gianyar
Diskominfo Gianyar Lakukan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Ini Informasi yang Dikecualikan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar melakukan penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar melakukan penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gianyar, Jumat 19 Mei 2023 di Ruang Rapat Dinas Pertanian.
Penguatan KIP langsung diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Sosialisasi, Dr.Drs. I Wayan Darma, M.Si.
Dalam pemaparannya, Wayan Darma menjelaskan bahwa dalam keterbukaan informasi, ada informasi yang dikecualikan yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, ataupun rahasia pribadi.
Baca juga: Golkar Gianyar Ungkap Kekuatan, Dari Mantan Kepala BNN Denpasar Hingga Kades
“Dalam era keterbukaan sekarang ini, tidak semua informasi dapat disebarluaskan. Ada beberapa informasi yang dikecualikan seperti rahasia negara, perusahaan dan pribadi."
"Contoh yang pribadi misalnya dalam perkara pelik nama jaksa atau hakim yang akan memutus suatu perkara harus dirahasiakan, begitupula dengan korban anak di bawah umur harus dirahasiakan atau informasi lain terkait nama ibu kandung atau NIK yang harus dirahasiakan,” jelasnya.
Baca juga: Gerindra Gianyar Lepas Burung Usai Daftar Caleg di KPU, Target Satu Kursi di Setiap Dapil
Lebih lanjut dikatakannya, informasi yang dikecualikan adalah yang dapat berdampak pada menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, atau dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional atau dapat mengungkap isi atau otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, serta mengungkap rahasia pribadi seseorang.
Namun dalam membuat daftar informasi yang dikecualikan, Wayan Darma menekankan perlu dilakukan uji konsekuensi, yakni harus diverifikasi dokumen/informasi, membuat analisa dan pertimbangan.
Baca juga: Ribuan Masyarakat Gianyar Ikuti Creative Fun Walk, Dihadiri Langsung oleh Gubernur Bali
“Dalam membuat Daftar Informasi yang dikecualikan tidak boleh asal-asalan. Biar gampang kita buka saja semua atau kecualikan semua, nah itu tidak boleh. Harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU KIP."
"Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang,” tegasnya.
Baca juga: Wakil Bupati Gianyar Lantik Pengurus Dewan Pensiunan
Kata dia, tahapan pengujian konsekuensi yaitu dengan menyebutkan secara jelas dan tepat nama Informasi Publik, mencantumkan dasar undang-undang, mencantumkan konsekuensi serta mencantumkan jangka waktu. Tahapan tersebut akan disusun dalam lembar pengujian konsekuensi dan kemudian ditetapkan dalam bentuk penetapan PPID tentang pengujian konsekuensi.
“Ini penting tentang jangka waktu, misalnya Silpa tidak bisa dibuka ke publik sebelum dilakukan audit dan akan bisa disebarkan sebagai informasi setelah melalui audit,” tandasnya. (*)
Berita lainnya di Diskominfo Gianyar
| Tindak Lanjuti Serangan Hama Tikus Di Pujung Kaja Bali, Distanak Gianyar: Rusak 1,2 Hektare Sepekan |
|
|---|
| Lansia di Blahbatuh Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang, Sejak Pagi Komang Agus Cium Bau Busuk |
|
|---|
| Komang Agus Cium Bau Busuk, Lansia di Blahbatuh Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Jurang |
|
|---|
| Sekda Gianyar Keluarkan SE Bencana Hidrometeorologi, Gus Bem: Jangan Buang Sampah Sembarangan |
|
|---|
| Diserang 'Jero Ketut', Petani Pujung Kaja Tegalalang Gianyar Tiga Kali Gagal Panen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.