Berita Badung

Dari 38, 32 Menara Tak Berizin di Badung Telah Dibongkar Satpol PP

Proses pembongkaran menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin terus dilakukan pemerintah Kabupaten Badung.

Istimewa
Pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan pemkab Badung beberapa waktu lalu. 

Sesuai data yang ditunjukkan, sebanyak 19 unit di Kuta Selatan, 10 unit di Kuta Utara, 4 unit di Abiansemal, 3 unit di Mengwi, dan 2 unit di Kecamatan Kuta.


Untuk diketahui, Pemkab Badung  membongkar 38 menara telekomunikasi. Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city.

Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut. (*)

 

 

Berita lainnya di Tower Telekomunikasi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved