Berita Badung
Dari 38, 32 Menara Tak Berizin di Badung Telah Dibongkar Satpol PP
Proses pembongkaran menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin terus dilakukan pemerintah Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan pemkab Badung beberapa waktu lalu.
Sesuai data yang ditunjukkan, sebanyak 19 unit di Kuta Selatan, 10 unit di Kuta Utara, 4 unit di Abiansemal, 3 unit di Mengwi, dan 2 unit di Kecamatan Kuta.
Untuk diketahui, Pemkab Badung membongkar 38 menara telekomunikasi. Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city.
Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut. (*)
Berita lainnya di Tower Telekomunikasi
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.