Berita Badung
Dari 38, 32 Menara Tak Berizin di Badung Telah Dibongkar Satpol PP
Proses pembongkaran menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin terus dilakukan pemerintah Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Proses pembongkaran menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin terus dilakukan pemerintah Kabupaten Badung.
Hingga kini sebanyak 32 dari 38 tower dan BTS telah dibongkar.
Pembongkaran ini ditagetkan terselesaikan pada akhir Mei 2023.
Baca juga: Tim Yustisi Badung Bongkar Tower Tidak Berizin, Sekda Adi Arnawa Pantau Pembongkaran Satu Tower
Sampai saat ini hampir semua sudah tidak aktif, namun masih dilakukan pembersihan tiang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara tidak menampik sampai saat ini, 32 menara dan BTS telah dibongkar. Proses pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga seluruh tower terselesaikan.
"Hari ini sedang dikerjakan dua tower. Sehingga pembongkaran bisa lebih cepat ujar Suryanegara saat dikonfirmasi Jumat 19 Mei 2023.
Baca juga: Dimulai dari Timur Kampus Unud Jimbaran, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran 48 Tower Bodong
Menurutnya, pembongkaran yang belum dilakukan adalah tower dan BTS yang sulit dilakukan. Sehingga memerlukan alat berat dan tenaga yang lebih banyak.
"Paling lambat akhir mei sudah tuntas. Karena BTS ini harus perlu tenaga khusus," ujarnya.
Kesulitan pembongkaran, diakuinya, lantaran berada di lokasi pemukiman dan persawahan.
Baca juga: 48 Tower Bodong Dengan Tinggi 20 - 25 Meter Mulai di Bongkar Satpol PP Badung
Seperti tower di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal berada di tengah area persawahan.
Kemudian di Kelurahan Benoa, Kuta selatan dan Jalan Batu Pageh, Kuta Utara berada di tengah pemukiman.
"Tower yang belum dibongkar ada di Kecamatan Kuta selatan tersisa dua tower, Kuta Utara terdapat satu tower, dan di Abiansemal satu tower," ungkapnya.
Baca juga: Bidik Tower Bodong, Satpol PP Badung Galakkan Pendataan Menara Telekomunikasi
Birokrat asal Denpasar ini menerangkan, keseluruhan BTS yang tidak berizin sudah dinonaktifkan. pembongkaran yang belum dilakukan hanya bagian fisik dari tower tersebut.
"Peralatan-peralatan sudah kita turunkan semua. tinggal pemotongan bertahap tiang menaranya saja," imbuhnya
Sebelumnya, Suryanegara menyebutkan, menara telekomunikasi dan BTS yang tidak memiliki izin terbanyak ada di Kecamatan Kuta Selatan.
Baca juga: 21 Tower Telekomunikasi di Bangli Belum Kantongi Izin, Saat Ini 4 Tower Sudah Disegel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.