Berita Jembrana
7 Kasus Perempuan & Anak Terjadi Selama 5 Bulan Terakhir, Pencegahan Perlu Keterlibatan Semua Pihak
7 Kasus Perempuan & Anak Terjadi Selama 5 Bulan Terakhir, Pencegahan Perlu Keterlibatan Semua Pihak
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ini menandakan korban mengalami trauma yang cukup kuat.
"Kita masih terus memantau. Kita lihat perkembangannya nanti sampai dinyatakan siap dan mampu memberikan keterangan. Kami harap kondisinya segera membaik," harapnya.
Dengan tingginya kasus terkait PPA di Jembrana, pihaknya pun menekankan perlu keterlibatan semua pihak.
Seluruh elemen masyarakat diharapkam untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tak terjadi lagi kedepannya.
"Dan jika mendengar ataupun melihat kami harap segera dilaporkan ke kami agar bisa melakukan pendampingan terhadap korban. Mengingat kasus PPA ini sangat sensitif karena potensi risiko trauma mendalam sangat tinggi bisa terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Kejari Jembrana telah menangani sudah ada 25 kasus terkait PPA.
Dengan jumlah tersebut, pihak aparat penegak hukum (APH) mengakui sangat perihatin.
Sehingga, pemerintah didorong untuk melakukan langkah preventif misalnya dengan menyediakan layanan pengaduan/pelaporan khusus hingga memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.
Menurut data yang berhasil diperoleh, tercatat ada sebanyak empat kasus terkait PPA di tahun 2021, kemudian meningkat drastis menjadi 16 perkara di 2022 (satu diantaranya anak sebagai pelaku).
Dan di hingga April 2023 lalu, tercatat sudah ada lima perkara yang ditangani.
Dari puluhan kasus tersebut, terdiri dari kasus kekerasan anak, kasus kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), KDRT, dan juga kasus anak sebagai pelaku tidak pidana.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengakui sangat miris dan prihatin dengan kondisi tersebut.
Setiap tahun, kasus yang melibatkan perempuan dan anak selalu meningkat.
Sehingga, pihaknya lebih menekankan kepada seluruh elemen terutama pemerintah untuk lebih mengedepankan upaya preventif.
Dalam beberapa kesempatan, pihak Kejari Jembrana juga kerap menjadi narasumber atau pemateri untuk memberikan pemahaman terkait hukum seperti terkait UU perlindungan anak, UU tindak pidana kekerasan seksual, UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang), hingga UU pornografi juga. Tujuannya agar masyarakat menjadi paham.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.