Berita Badung

Alasan Berdayakan Petani, Giri Prasta Wajibkan Pegawai Beli Beras di Perumda Pasar

Alasan berdayakan petani, Giri Prasta wajibkan pegawai Pemkab Badung beli beras di Perumda Pasar.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Sekda Badung I Wayan adi Arnawa - Alasan berdayakan petani, Giri Prasta wajibkan pegawai Pemkab Badung beli beras di Perumda Pasar. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Semua Pegawai dilingkungan Pemkab Badung dipaksa untuk membeli beras dari penyedia beras yang ada dilingkungan Pemkab Badung.

Bahkan pembelian beras diwajibkan dengan alasan untuk memperdayakan petani yang ada di Kabupaten Badung.

Kebijakan untuk mewajibkan pembelian beras itu pun dilakukan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan mengeluarkan Surat Edaran.

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Badung, wajib membeli beras produksi petani lokal Badung yang berjalan sejak Senin 22 mei 2023 berdasarkan Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 500/4730/SETDA tentang Penyediaan Beras di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung

Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan yang merupakan arahan Bupati Giri Prasta ini dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani secara terarah dan berkelanjutan. 

"Inilah bukti nyata komitmen Bapak Bupati serta pemerintah Kabupaten Badung dalam upaya bela beli produksi petani di Kabupaten Badung," katanya.

Kebijakan ini menurutnya juga untuk menjaga ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan dan stabilitas harga beras di Kabupaten Badung. Dengan adanya kebijakan terssbut akan bisa mencegah implasi dari sisi ketersediaan dan harga beras. 

Bahkan dalam hal ini, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana ditunjuk sebagai pelaksana penyedia beras yang didistribusikan kepada pegawai di Lingkungan Pemkab Badung.

Baca juga: Akan Ada Impor Beras Hingga 10 Ribu Ton ke Bali, Gubernur Koster: Saya Tidak Setuju

Berdasarkan SE Bupati tersebut, mulai dari Bupati hingga pegawai perusahaan daerah wajib membeli beras, dengan sistim potong gaji. 

"Jadi nanti gaji mereka di potong untuk membeli beras yang sudah disediakan," bebernya.

Diakui, jumlah pembelian beras juga telah ditetapkan yaitu, Bupati dan Ketua DPRD 50 Kg, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD 40 Kg, Anggota DPRD 25 Kg, Sekda 30 Kg, Kepala Dinas/Badan 25 Kg, Kabid atau Eselon III 20 Kg, Eselon IV dan Fungsional Tertentu 15 Kg, Fungsional Umum dan PPPK 10 Kg., THL/Tenaga Kontrak 5 Kg. 

Selanjutnya untuk Perumda, Direksi 25 Kg, Dewan Pengawas dan Kabag 20 Kg, Kepala Unit 15 Kg dan Pegawai 10 Kg.

Secara terpisah Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana I Nyoman Sukantra menjelaskan, beras yang didistrubusikan adalah produksi petani Badung

"Kita bekerjasama dengan beberapa penyosohan yang terbaik di Badung, dalam perjanjian diwajibkan penyosohan tersebut menggunakan gabah hasil produksi petani di Badung," kata Sukantra. 

Pihaknya juga menjamin beras yang didistribukan tiap bulan ini memiliki kwalitas yang baik.

Ditanya soal harga, dia menyebut sesuai kesepakatan harga beras Rp 12.500 per Kg.

"Kita mendistribusikan sekitar 1.300 ton per bulan untuk mencukupi kebutuhan pegawai di Pemkab Badung," ujarnya.

Harga ini menurutnya dibawah harga pasaran saat keputusan diambil yaitu Rp 12.800 per Kg. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved