GERCEP Tersangka AN Hapus History Chat dengan Putri Pj Gubernur, Polisi: Butuh Periksa Perangkat IT

Kasus kematian putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo hingga sampai saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Editor: Mei Yuniken
Youtube Tribunnews/Istimewa
Ahmad Nasir (kiri) Hapus History Chat Usai Setubuhi dan Tewaskan ABK Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan 

TRIBUN-BALI.COMGERCEP Tersangka AN Hapus History Chat dengan Putri Pj Gubernur, Polisi: Butuh Periksa Perangkat IT

Kasus kematian putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo hingga sampai saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Termasuk dalam pemeriksaannya, beberapa kejanggalan dari pengakuan tersangka, AN (22) ditemui.

Polisi masih mengusut tuntas hingga kasus ini benar-benar terpecahkan.

Lantaran, sesuatu yang bisa dijadikan barang bukti telah dihilangkan oleh tersangka AN.

Diberitakan sebelumnya bahwa ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan telah tewas di sebuah rumah kos di Semarang.

Sebelum dilarikan ke rumah sakit, ABK sempat mengalami kejang hingga akhirnya meregang nyawa di rumah sakit Elizabeth Semarang.

Sejumlah barang bukti yang berada di rumah kos tersebut telah diamankan pihak berwajib.

Termasuk di antaranya beberapa botol minuman keras jenis Anggur Merah dan Kawa-kawa.

Baca juga: Sekali Bertemu, Pelaku Langsung Cabuli Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ini Penjelasan Polisi

AN Hapus History Chat

Dilansir dari TribunTrends, kepada polisi, Ahmad Nashir akhirnya mengaku telah menyetubuhi anak Gubernur Papua Pegunungan tersebut.

Namun mahasiswa semester empat ini rupanya melakukan hal licik lainnya untuk menyembunyikan kejahatannya.

Salah satunya adalah, setelah menyetubuhi ABK hingga tewas, Ahmad Nashir rupanya langsung menghapus histori chat dirinya dengan korban sebelum dibekuk polisi.

"Kami butuh pemeriksaan perangkat IT karena histori handpone tersangka sudah dihapus semua," ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin 22 Mei 2023.

Menurutnya, handphone milik korban juga belum sempat dibuka karena masih dalam kondisi dipassword.

Kendati begitu, pihaknya bakal menelusuri jejak digital antara korban dan tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.

"Nanti lihat histori perkenalan (tersangka dan korban) sampai terjadi perisitwa ini," bebernya.

Pihaknya juga masih mendalami keterangan tersangka terkait kos-kosan yang menjadi lokasi kejadian.

Sebab, diduga tersangka sudah menyiapkan kamar itu untuk mengajak korban.

Perkenalan dan masa sewa kos juga dalam waktu berdekatan.

Polisi curiga lantaran tersangka yang merupakan warga kota Semarang dan berkuliah di kota yang sama tetapi menyewa kos.

"Tersangka sewa kos di Banyumanik (wilayah semarang atas) padahal kuliah di daerah Semarang bawah, kos sebulan Rp600 ribu.

Ini jadi tanda tanya penyidik, agak ganjil memang. Nanti kita dalami," ungkapnya.

Baca juga: Update Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua: Seorang Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka

AN Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolrestabes Semarang memimpin konferensi pers kasus kekerasan pada anak Pj Gubernur Papua, Senin (22/5/2023).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Kapolrestabes Semarang memimpin konferensi pers kasus kekerasan pada anak Pj Gubernur Papua, Senin (22/5/2023).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah) ((KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah))

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Nashir (22) tersangka pemerkosa anak berujung korban tewas mengaku tak tahu bilamana korban adalah anak Gubenur.

Korban ABK (16) merupakan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.

Nashir dan ABK sebelumnya saling kenal lewat kanal Instagram pada 3 Mei 2023.

"Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban.

Saya siap tanggung jawab," kata Nashir di hadapan polisi di kantor Polrestabes Semarang, Senin 22 Mei 2023.

Nashir sebelumnya mengajak korban untuk bertemu.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Semarang Akui Berhubungan Badan dengan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Ia menjemput korban pakai motor Vixion, Kamis , 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

Mahasiswa jurusan ekonomi di kampus swasta Semarang tersebut mengajak korban ke kamar kos miliknya di kos Venus, Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Di kamar kos nomor 40 sudah disiapkan botol miras merek Anggur Merah dan Kawa-kawa.

"Sudah saya siapkan, beli miras hari Kamis itu, COD an," katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal kasus pelecehan seksual yang menyebabkan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia.

ABk tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka.

Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.

"Tersangka mengakui menyetubuhi korban.

Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin 22 Mei 2023.

Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang.

Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.

Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.

Keduanya saling kenal di media sosial Instagram.

Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp.

Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.

Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan Pawiyatan Luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.

Baca juga: Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Kejang Sebelum Tewas, Minum Miras Anggur Merah dan Kawa-kawa

Sewa Kos Baru 2 Minggu

Kondisi rumah kos lokasi korban ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan yang ditemukan tak bernyawa di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (19/5/2023).
Kondisi rumah kos lokasi korban ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan yang ditemukan tak bernyawa di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (19/5/2023). (Istimewa)

Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik.

Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian.

Di sisi lain, korban dan tersangka sudah kenal selama 15 hari.

"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," terangnya.

Korban dibawa masuk ke kamar nomor 40, di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.

"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Irwan.

Korban alami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.

Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan bear band.

Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang.

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit.

"Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: 4 FAKTA Tewasnya Putri Pj Gubenur Papua Pegunungan: Ada Botol Miras hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Setidaknya ada tiga item pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi.

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecahan seksual yang menyebakan korban tewas.

Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul LICIKNYA Nashir, Usai Setubuhi Anak Gubernur Hingga Tewas, Gercep Hapus Chat, Polisi: Dihapus Semua!,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved