Berita Gianyar
Polres Gianyar Amankan 11 Pelaku Kriminalitas, Satu di Antaranya Predator Anak
Polres Gianyar, Bali menggelar pengungkapan kasus tindak pidana, Selasa 23 Mei 2023. Total ada 11 orang pelaku dalam berbagai tindak pidana.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali menggelar pengungkapan kasus tindak pidana, Selasa 23 Mei 2023.
Total ada 11 orang pelaku, yang satu di antaranya merupakan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Namun sebagian besar kasus berupa pencurian, baik toko maupun apotek.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada menjelaskan, kasus pencabulan di bawah umur dilakukan oleh I Wayan W berusia 39 tahun. Sedangkan korbannya NKDC yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Anjing Hitam Masuk Rumah dan Gigit Warga, Delapan Ekor Anjing Liar di Gianyar Dieliminasi
Tempat kejadian perkaranya berada di rumah NKDC di sebuah banjar di Kecamatan Blahbatuh.
Antara pelaku dan korban ini berstatus ipar. I Wayan W aslinya berasal dari Karangasem, dan menikah dengan kakaknya NKDC.
Dalam pernikahannya, I Wayan W diberikan sebidang tanah di kawasan TKP oleh mertuanya, sehingga pelaku pun tinggal di kawasan TKP. Di sana, ia bekerja sebagai tukang batu.
Baca juga: Diskominfo Gianyar Lakukan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik, Ini Informasi yang Dikecualikan
"Kejadiannya terjadi 5 Mei 2023. Yang melaporkan ayah kandung korban. Karena prilaku korban mendadak menjadi pendiam. Setelah ditanya, ternyata korban dicabuli oleh pelaku. Saat mendapatkan laporan, kami langsung amankan pelaku," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, pencabulan dilakukan sebanyak dua kali. Terkait apakah pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan tindakannya ke orang lain, Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada unsur ancaman.
Namun diduga korban takut, dan kalah fisik, sehingga hal tersebutpun terjadi.
Baca juga: Warga Gianyar yang Dilaporkan Hilang, Ditemukan Tewas
"Hasil penyidikan. Pelaku tertarik melihat korban, sehingga muncul nafsu akhirnya terjadi pencabulan sebanyak dua kali," ujar AKBP Widiada.
Sementara kasus lainya adalah, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang anak di bawah umur, I Made K (17) asal Kecamatan Ubud, dan Putu KY (17) asal Kecamatan Kintamani.
Mereka diamankan karena melakukan pencurian di beberapa TKP, dengan barang curian berupa laptop, Hp, rokok, hingga tabung gas.
Baca juga: Golkar Gianyar Ungkap Kekuatan, Dari Mantan Kepala BNN Denpasar Hingga Kades
"Karena masih berstatus di bawah umur, kita kenakan wajib lapor. Penyebab anak-anak ini melakukan kejahatan yang serius, salah satunya broken home. Yang mana, salah satunya ditinggalkan oleh orangtuanya yang memilih untuk menikah lagi," ungkap Kapolres.
Kasus yang cukup menggemparkan lainnya adalah pembobolan apotek, yang dilakukan oleh Ali Imbron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polres-Gianyar-Bali-menggelar-pengungkapan-kasus-tindak-pidana-Selasa-23-Mei-2023.jpg)