Berita Denpasar
Bapenda Denpasar Pasang Alat Perekam Transaksi Non Tunai di Restoran, Permudah Tarik Pajak
Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Denpasar kini semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Denpasar kini semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Untuk realisasi hal tersebut, pihaknya pun menerapkan sistem digital dan perekaman transaksi.
Sehingga pihaknya bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar oleh restoran di wilayah Denpasar.
Baca juga: Naik 7 Kali Lipat, Serapan Pajak Hotel di Bali Tahun Ini Capai Rp808 Triliun
Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan, untuk mempermudah penerapan pihaknya menerapkan sistem klaster.
Untuk klaster awal pihaknya mencoba di areal kawasan Renon Denpasar dan diberi nama klaster Redita atau Renon Digital Area.
Selanjutnya, klaster tersebut akan menyasar daerah lain seperti kawasan Sanur, kawasan Jalan Teuku Umar, hingga kawasan Serangan.
Baca juga: Tohari Akhirnya Diganjar 2 Tahun, Kemplang Pajak Hingga Rp 1 Miliar, Divonis Denda Rp 2,185 Miliar
Khusus untuk wilayah Renon, Eddy Mulya mengatakan mencakup 10 jalan dengan jumlah wajib pajak restoran sebanyak 166 unit.
Dari jumlah tersebut, 47 wajib pajak sudah memiliki alat perekam seperti POS atau Point of Sale, Tapping Box, Tapping Agen dan bekerjasama dengan BPD Bali.
“Sisanya 69 wajib pajak yang belum di areal Renon dipastikan akhir tahun 2023 akan segera terpasang,” katanya.
Baca juga: PHRI Badung Setuju, Jika Turis Asing yang Datang Ke Indonesia Dikenakan Pajak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.