Berita Denpasar
Bapenda Denpasar Pasang Alat Perekam Transaksi Non Tunai di Restoran, Permudah Tarik Pajak
Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Denpasar kini semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Denpasar kini semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Untuk realisasi hal tersebut, pihaknya pun menerapkan sistem digital dan perekaman transaksi.
Sehingga pihaknya bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar oleh restoran di wilayah Denpasar.
Baca juga: Naik 7 Kali Lipat, Serapan Pajak Hotel di Bali Tahun Ini Capai Rp808 Triliun
Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan, untuk mempermudah penerapan pihaknya menerapkan sistem klaster.
Untuk klaster awal pihaknya mencoba di areal kawasan Renon Denpasar dan diberi nama klaster Redita atau Renon Digital Area.
Selanjutnya, klaster tersebut akan menyasar daerah lain seperti kawasan Sanur, kawasan Jalan Teuku Umar, hingga kawasan Serangan.
Baca juga: Tohari Akhirnya Diganjar 2 Tahun, Kemplang Pajak Hingga Rp 1 Miliar, Divonis Denda Rp 2,185 Miliar
Khusus untuk wilayah Renon, Eddy Mulya mengatakan mencakup 10 jalan dengan jumlah wajib pajak restoran sebanyak 166 unit.
Dari jumlah tersebut, 47 wajib pajak sudah memiliki alat perekam seperti POS atau Point of Sale, Tapping Box, Tapping Agen dan bekerjasama dengan BPD Bali.
“Sisanya 69 wajib pajak yang belum di areal Renon dipastikan akhir tahun 2023 akan segera terpasang,” katanya.
Baca juga: PHRI Badung Setuju, Jika Turis Asing yang Datang Ke Indonesia Dikenakan Pajak
Eddy Mulya menambahkan, meskipun saat ini difokuskan untuk kawasan Renon, namun di seluruh Denpasar sudah terpasang sebanyak 414 alat rekam.
Nantinya alat perekam ini akan merekam transaksi non tunai di restoran tersebut.
Data perekaman tersebut akan langsung masuk ke Bapenda Denpasar, sehingga bisa dengan mudah menarik pajak sebesar 10 persen dari transaksi tersebut.
Baca juga: BTB Tak Permasalahkan Wisman Dikenakan Pajak, Gus Agung: Asal Masuknya ke Pemprov Bali
Jika nantinya ada perbedaan antara data di Bapenda dengan yang dilaporkan oleh pihak restoran, maka pihaknya akan melaksanakan mediasi dan klarifikasi ke pemilik usaha.
“Intinya ini dilakukan untuk mendekatkan layanan digital kepada pemilik usaha dan pelanggan. Sehingga jika bertransaksi kami harapkan untuk menggunakan sistem digital,” katanya.
Pihaknya menambahkan, meskipun transaksi di restoran tersebut terekam ke sistem di Bapenda, namun keamanannya terjamin.
“Kami hanya menarik uang masyarakat berupa pajak 10 persen berupa pajak restoran dan tidak mempengaruhi urusan domestik usaha, dan tidak akan bocor,” paparnya.
Untuk pengawasan, pihaknya akan turun berkala ke restoran tersebut melakukan pengecekan terkait penerapan pembayaran non tunai dan alat perekam tersebut.
“Pasti kami akan lakukan pengecekan berkala untuk antisipasi kecurangan. Siapa tahu kabelnya dicabut dan nanti alasannya kabel dimakan tikus. Jadi kami pastikan mereka memasang dan menggunakan alat perekam tersebut,” katanya.
Pihaknya menambahkan, alat perekam tersebut diberikan langsung oleh BPD Bali dan pemilik usaha hanya memakai saja tanpa mengeluarkan biaya. (*)
Berita lainnya di Pajak Hotel dan Restoran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.