Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Buntut Penangkapan Ketut AW dengan Ribuan Pasien, Maraknya Kasus Gugurkan Kandungan di Bali

tabir gelap maraknya kasus aborsi di Bali, tak boleh dilakukan di RS, PHDI: dosa tak terhapuskan

Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, Ketut AW dokter praktik aborsi di Dalung terancam denda sebesar Rp. 10 Miliar - Buntut Penangkapan Ketut AW dengan Ribuan Pasien, Maraknya Kasus Gugurkan Kandungan di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penangkapan drg I Ketut AW yang membuka praktik aborsi ilegal di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, beberapa waktu lalu, mengungkap tabir gelap maraknya kasus aborsi di Bali.

Mirisnya lagi, aborsi tersebut justru banyak dilakukan kalangan remaja, mulai dari pelajar hingga mahasiswi.

Bahkan jumlahnya hingga mencapai ribuan dalam kurun dua tahun terakhir.

Hal ini terungkap dari pembukuan sang dokter yang ada di tempat praktiknya.

Baca juga: Aborsi Itu Dosa! Baik Dilakukan Sengaja Maupun Tidak Sengaja, Ini Penjelasan PHDI Bali

Tertulis sebanyak 1.338 orang telah menjadi pasien aborsi dari April 2020 hingga Mei 2023 ini.

Para pasien aborsi berasal dari anak SMA, mahasiswi, hingga pekerja yang hamil sebelum menikah. Mereka rela merogoh kocek jutaan rupiah.

Tribun Bali mencoba menelusuri fenomena maraknya kasus aborsi di Bali ini, khususnya di kalangan remaja putri.

Dari beberapa sumber yang diperoleh, ada yang masih berumur belasan tahun. Bahkan ada yang di bawah 17 tahun alias masih anak-anak.

Mereka mengaku melakukan aborsi karena belum siap menikah.

Mereka pun memilih opsi aborsi demi alasan menyelamatkan masa muda yang ‘kepalang basah’ hamil duluan akibat pergaulan bebas.

Padahal dampak dari aborsi ini tentunya tidak main-main untuk wanita, parahnya aborsi juga dapat berujung pada kematian.

Faktor utama dari meningkatnya kasus aborsi sejak dulu hingga saat ini adalah pergaulan bebas.

Lemahnya pengawasan orangtua tentunya juga menjadi salah satu faktor.

Seperti yang dilakukan, sebut saja namanya Pinkan, seorang siswi SMP kelas VIII di salah satu Kota Denpasar yang pernah melakukan aborsi.

Sebagai remaja yang dimabuk cinta, Pinkan yang baru berusia 15 tahun ini memang sering melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.

Akibatnya, Pinkan pun hamil dan terpaksa mengugurkan kandungannya agar dapat bersekolah lagi.

“Saya melakukannya di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar. Waktu itu dimintai persetujuan orangtua, dan biayanya sekitar Rp 15 juta,” kata Pinkan, Rabu 24 Mei 2023.

Umur kandungan Pinkan saat melakukan aborsi sekitar 3 mingguan, dimana sel telur yang telah dibuahi akan mulai berkembang dan membentuk sebuah kantung yang berisi bakal janin (embrio) dan plasenta.

Sel darah janin pun mulai terbentuk dan ratusan sel lainnya ikut berkembang, lalu sirkulasi darah pun dimulai.

Saat itu Pinkan hanya pasrah saja, merenungi semua yang telah ia lakukan dan metode aborsi pun dilakukan.

Kini Pinkan bisa melanjutkan pendidikannya lagi tanpa seorang temannya di sekolah tahu kalau ia baru saja melakukan aborsi.

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga di Kota Denpasar yang kini berusia 26 tahun, sebut saja Tika, juga sempat terbesit untuk melakukan aborsi saat usianya 19 tahun.

Saat itu, Tika masih kuliah semester 3 di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bali.

Intensitasnya melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya saat itu yang kini menjadi suaminya, sebut saja Heri, memang cukup sering.

“Dulu itu aku penasaran saja sama dia (suaminya) kita coba buat tidak pakai kondom (alat kontrasepsi), eh ternyata aku hamil,” kata Tika.

Dalam keadaan panik, Tika dan Heri pun belum memberitahu orangtua mereka.

Sementara itu usia kandungan Tika sudah memasuki usia 1 bulan lebih, yang tidak lama lagi ukuran perutnya akan lebih terlihat besar.

Mereka yang masih sama-sama kuliah ini akhirnya pergi ke sebuah klinik di Kota Denpasar yang dikenal juga dapat melakukan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan.

“Kita ke sana, awalnya dijelasin apa saja dampaknya setelah melakukan aborsi. Mereka (tim medis) bilang kalau aborsi bisa pendarahan sampai meninggal. Dan mereka juga minta persetujuan orangtua untuk itu. Waktu itu kalau tidak salah mereka minta tarifnya Rp 10 juta atau Rp 15 juta,” tambahnya.

Tim medis waktu itu bertanya meyakinkan Tika dan Heri apakah janin tersebut memang tidak bisa untuk dipertahankan.

Seketika Tika pun teringat, menangis dan membatalkan opsi aborsi tersebut dengan meninggalkan ruang konsultasi saat itu.

“Di pikiranku, aku takut menambah dosa. Padahal awalnya mau menyembunyikan dari orangtua, tapi rasanya susah. Jadi aku pertahankan bayiku saat itu,” imbuhnya.

Akhirnya selepas pergi dari klinik tersebut, Tika dan Heri pun memberanikan diri untuk mengatakan kepada orangtua mereka terkait kehamilan Tika.

Rasa kecewa pun tak terelakkan dari wajah kedua orangtua Tika dan Heri saat itu.

Akhirnya mereka menikah dan bayi perempuan yang dikandung Tika lahir lima bulan setelahnya.

Kini bayi tersebut sudah berusia 6 tahun, Tika dan Heri pun merawatnya dengan penuh kasih sayang.

“Sempat menyesal dulu kenapa terbersit mau aborsi, ternyata pas sudah lahir dan tumbuh besar anakku cantik dan imut, hehe,” ucapnya.

Tika pun menekankan, memang perbuatannya saat itu sangat tidak bisa menjadi teladan.

Ia pun berharap semoga angka aborsi di Bali dapat berkurang dan semoga para remaja atau muda-mudi bisa lebih bijak lagi saat mengambil keputusan.

Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyayangkan banyaknya kalangan remaja yang melakukan aborsi karena hamil duluan.

Ia menyebut aborsi ilegal merupakan tindakan kriminal.

“Karena dalam undang-undang kesehatan maupun peraturan pemerintah itu ada ketentuan yang jelas dan syarat ketat untuk aborsi yang diperbolehkan dan di luar ketentuan itu adalah ilegal dan merupakan tindak kejahatan,” katanya kepada Tribun Bali.

Selain melanggar UU Kesehatan, perbuatan aborsi juga disebut melanggar UU Perlindungan Anak bahkan mengabaikan hak anak yakni hak hidup.

“Kalau alasannya menyelamatkan maka akan melakukan dengan prosedur yang telah diatur dalam UU Kesehatan dan peraturan pemerintah tentang kesehatan reproduksi No. 61 tahun 2014,” imbuhnya.

Karena dalam peraturan perundang-undangan jelas diperbolehkan aborsi karena alasan kedaruratan medis atau pasien adalah korban kekerasan seksual.

Dan jika membahayakan jiwa ibu yang hamil maka dapat melakukan aborsi karena masuk dalam kategori kedaruratan medis.

Beberapa faktor penyebab aborsi, kata Yastini, di antaranya masih minimnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi pada anak, sehingga tidak memahami akibat dan dampak atas tindakan yang dilakukan terhadap alat reproduksinya. Ini juga berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi bagi anak.

Selain itu juga pengawasan orangtua dan masyarakat juga sesungguhnya berpengaruh karena orangtua yang harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.

Dengan adanya kasus ini ia meminta semua pihak agar dapat memperkuat edukasi kesehatan reproduksi untuk anak.

“Juga tindak tegas pelaku yang melakukan praktik aborsi karena melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak,” katanya. (sar)

Tak Boleh Dilakukan di RS

KABAR aborsi ilegal yang dapat dilakukan di rumah sakit, ditanggapi Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Wilayah Bali, Dr dr IBG Fajar Manuaba SpOG MARS. dr Fajar menegaskan, aborsi ilegal tak bisa dilakukan di rumah sakit.

“Mungkin saja janinnya tidak berkembang. Itu kan ditindaklanjuti agar tidak terjadi pendarahan. Itu harus dipastikan juga, belum tentu aborsi, tergantung penjelasan dokternya. Sebenarnya tupoksi aborsi di RS tidak ada, yang tahu tupoksi aborsi karena alasan medis itu RS pemerintah,” katanya, Rabu 24 Mei 2023.

Dalam beberapa kasus aborsi bisa saja dilakukan jika kantung kehamilan kosong, tidak berkembang dan jika dibiarkan akan menyebabkan pendarahan.

Secara aturan memang aborsi ilegal belum dibolehkan di Indonesia.

Ia mengatakan, kita tidak tahu bagaimana perkembangan janinnya, serta masalah kesepakatan antara RS dan pasien.

“Kita tidak tahu apakah itu kesepakatan memang ada indikasi medisnya. Itu yang kita tidak tahu karena laporannya tidak ada. Tapi kalau berpaku pada aturan, memang tidak boleh,” imbuhnya.

Adapun UU Praktik Kedokteran yang mengatur aborsi dan berlaku universal dimana bukan hanya di RS, namun juga berlaku di tempat praktik.

Seperti dokter gigi yang tertangkap beberapa waktu lalu.

Memang ia tidak membuka praktik di rumah sakit, namun ia dijerat dengan UU Kedokteran.

Sementara hingga saat ini diakuinya belum ada laporan terkait RS yang melakukan praktik aborsi.

Karena persoalan aborsi dari pihak pasien dan RS belum ada laporan bermasalah.

Lalu jika ditemukan kasus seperti itu di rumah sakit, majelis kehormatan dan etik kedokteran di rumah sakit akan dikumpulkan data terlebih dulu.

“Apakah benar itu beritanya karena terkadang masyarakat tidak semua beritanya ditelan mentah-mentah. Kita harus lihat kasus per kasus. Karena bisa saja kalau USG-nya menunjukkan itu kehamilannya bermasalah. Tidak ada masalah RS-nya karena itu indikasi. Masalah pembiayaan kita juga tidak akan tahu karena itu otoritas dari RS. Kalaupun terjadi secara ilegal kan kesannya tahu sama tahu antara RS dan pelaku,” paparnya.

Ia pun menekankan sebaiknya RS tidak melakukan praktik aborsi ilegal.

Jangan sampai akibat membuka praktik tersebut akhirnya izin RS dicabut yang membuat masalah lebih panjang lagi.

Aborsi, dikatakannya, tetap dapat dilakukan pada kasus-kasus anak di bawah umur dan merupakan korban pemerkosaan, namun tentunya terdapat aturan dan ketentuan khusus.

“Tapi itu memang salah satunya dikerjakan di RS pemerintah karena prinsipnya kita ingin menyelamatkan seorang anak, misalnya dia korban pemerkosaan,” katanya. (sar)

PHDI: Dosa Tak Terhapuskan

KETUA PHDI Bali, I Nyoman Kenak SH menegaskan, menurut sastra Hindu, aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.

Praktik aborsi adalah dosa yang akan berlipat ganda dan tidak ada penebusannya, seperti yang tertuang dalam Paraśara Smriti (4.20).

“Melakukan aborsi merupakan tindakan berdosa, oleh karena itu jangan sampai praktik aborsi ini menjadi industri,” kata I Nyoman Kenak, Rabu 24 Mei 2023.

Sementara itu dalam beberapa sastra lainnya disebutkan, baik ibu, ayah, serta seluruh pihak yang membantu proses aborsi merupakan pembunuh dan bersalah atas itu.

PHDI sendiri secara tegas tidak menerima pelegalan praktik aborsi, walaupun dalam beberapa kasus harus dilakukan karena ada indikasi medis yang membahayakan ibu atau janin.

Meski demikian, pelaksanaan aborsi untuk itu benar-benar harus berdasarkan pertimbangan medis dan tidak boleh tergesa-gesa.

Untuk pasangan yang belum sah dan melakukan aborsi karena masih sekolah atau alasan lainnya, Nyoman Kenak menggolongkan hal ini sebagai kesalahan fatal dan sesuatu yang disengaja.

Daripada menggugurkan, sebaiknya pasangan tersebut bisa menjaga janin hingga lahir dengan mengambil cuti dan melanjutkan sekolah lagi.

Hal ini memang cukup tabu dan menjadi tantangan tersendiri karena adanya stigma dan kebiasaan masyarakat yang justru memojokkan pasangan itu.

Inilah yang menurut Nyoman Kenak perlu dilakukan perubahan dengan edukasi dan bimbingan kepada pelajar atau pasangan yang belum menikah, serta seluruh masyarakat.

Dewasa ini pula terdapat isu bahwa korban pemerkosaan perlu mendapatkan kesempatan untuk aborsi karena dikatakan bayi tersebut bukan keinginan perempuan.

Namun, lagi-lagi ditekankan Nyoman Kenak bahwa hal ini tetap merupakan dosa karena dosa tidak memandang sebab dan orangnya.

“Apapun alasannya tindakan aborsi merupakan satu kesalahan fatal seperti berhubungan dengan pacar atau bahkan karena diperkosa. Kalau memang ingin aborsi harus dipertimbangkan dengan matang, konsultasi dengan orangtua, sulinggih, dan harus siap dengan akibatnya,” tambahnya.

Orang yang melalukan aborsi dan terlibat dalam proses itu hidupnya akan hancur dan tidak karuan yang dalam Bali disebut Ngerubeda.

Untuk menetralisir hal ini perlu dilakukan beberapa upacara, baik untuk sang janin maupun orangtuanya, yaitu Warak Karuron dan Ngelungah.

Warak Karuron adalah upacara untuk perempuan yang pernah mengalami keguguran atau menggugurkan kandungannya.

Ngelungah adalah upacara untuk bayi yang lahir meninggal setelah berumur 42 hari atau sebulan pitung dina.

“Upacara ini sama seperti ngaben. Hanya saja batas akhir upacaranya hanya berakhir dengan nganyut adegan ke laut. Untuk tirtanya, namanya Tirta Pamelas Rare yang sarananya hampir mirip dengan membuat tirta pengentas,” jelas I Nyoman Kenak.

Apabila upacara tersebut tidak dilakukan, maka janin yang digugurkan akan tetap terikat dengan keduniawian.

Hal ini lah yang menyebabkan saat orangtua janin itu melakukan nunas baos, janin tersebut akan tumbuh besar.

Selain upacara, kedua orangtua dan seluruh pihak yang terlibat aborsi harus memohon maaf atas kesalahan yang telah dilakukan.

Berbuat baik harus terus dilakukan selama hidupnya untuk meringankan dosa, walaupun dosanya tidak akan terhapuskan.

Melukat juga menjadi hal yang wajib dilakukan kedua orangtua untuk membersihkan diri dari perbuatan tercela itu.

Dosa aborsi tidak tertolong beratnya, baik itu sengaja maupun tidak sengaja dan kesemuanya harus melaksanakan upacara dan terus berbuat baik.

Saat ditanya terkait dengan karma dan kesempatan mempunyai anak kembali, Nyoman Kenak mengatakan hal itu tergantung pada Tuhan.

Dosa itu pasti tetap ada, namun orang yang mengaborsi diharapkan tetap menjalankan kewajibannya dan memohon kepada Tuhan.

Melihat hal ini, Nyoman Kenak menegaskan edukasi terkait aborsi harus diberikan sejak dini kepada semua orang.

Termasuk juga seks bebas dan tindakan pemerkosaan yang bisa diberikan melalui pendidikan agama.

Namun, Nyoman Kenak menuturkan ini tidak termasuk memberikan pemahaman dengan alat kontrasepsi karena sejatinya hubungan seks itu hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sah.

Tidak hanya pelajar, seluruh masyarakat pun harus mendapatkan pemahaman tersebut karena disamping dosanya yang berat, aborsi berbahaya untuk ibu dan janin.

“Semua pihak harus berperan, baik di sekolah, masyarakat, prajuru, dan termasuk kami
PHDI juga akan menggelorakan agar tidak melakukan aborsi. Jadi ini sebenarnya butuh peran kita semua bahwa harus hati-hati,” tutup I Nyoman Kenak. (yun)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved