Berita Klungkung

Diduga Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar, Pengurus dan Pegawai BUMdes Kampung Toyapakeh Bali Ditahan

kasus dugaan korupsi di BUMdes Kampung Toyapakeh, dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung

Istimewa
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di BUMdes Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida digiring ke Kantor Kejari Kabupaten Klungkung, Kamis 25 Mei 2023 - Diduga Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar, Pengurus dan Pegawai BUMdes Kampung Toyapakeh Bali Ditahan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di BUMdes Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida digiring ke Kantor Kejari Kabupaten Klungkung, Kamis 25 Mei 2023.

Para tersangka dijebloskan ke jeruji besi oleh jaksa, setelah berkas perkara kasus tersebut dinilai lengkap.

Ketiga tersangka berinisial SA, IR, dan FA digiring ke Kantor Kejari Klungkung oleh digiring oleh jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida.

Para tersangka juga datang dengan didampingi oleh dua orang pengacara yang ditunjuk pihak Cabjari Nusa Penida.

Baca juga: 2 Rekanan Terpeleset Uang Pelicin Rp18,6 Juta, Babak Baru Korupsi Hiasan Kepala Kerbau Seka Makepung

"Hari ini kami lakukan penyerahan tahap kedua, setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis 25 Mei 2023.

Tidak berselang lama, tim dari Kejari Klungkung mendatangkan para tenaga medis dari Puskesmas Klungkung 2 untuk mengecek kondisi kesehatan para tersangka.

Setelah ketiganya dinyatakan sehat, mereka pun dijemput oleh mobil tahanan.

Tangan dari ketiga tersangka langsung diborgol, dan mereka juga langsung diminta mengenakan rompi tahanan.

Mereka digiring ke mobil tahanan, untuk dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dan jadwal persidangan.

"Penahanan terhadap para tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan 2 orang ahli masing-masing dari ahli auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana," jelas Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

Dari pendalaman pihak Cabjari Nusa Penida, tersangka SA merupakan Bendahara BUMDes Karya Mandiri Kampung Toya Pakeh.

Sementara FA petugas administrasi dan IR petugas pungut.

Tersangka SA selaku Bendahara BUMDes tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Bendahara dalam pengelolaan keuangan BUMDes tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDes

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved