Berita Jembrana

2 Rekanan Terpeleset Uang Pelicin Rp18,6 Juta, Babak Baru Korupsi Hiasan Kepala Kerbau Seka Makepung

Ini merupakan babak baru kasus korupsi, yang telah memenjarakan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jembrana I Nengah Alit.

Istimewa
Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan rumbing dilimpahkan Penyidik Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis 25 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM -  Tersangka baru kasus korupsi pengadaan rumbing, atau hiasan kepala pacuan kerbau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (25/5/2023).

Dua tersangka tersebut berinisial NKW dan IKW. Mereka adalah rekanan pengadaan rumbing.

Ini merupakan babak baru kasus korupsi, yang telah memenjarakan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jembrana I Nengah Alit.

Selain itu kasus ini juga menjerat I Ketut Kurniawan, ia yang berperan membagikan uang servis dari Alit untuk kelompok kerbau pacu blok barat dan timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Fajar Said mengatakan, dua tersangka baru ini adalah pihak ketiga atau rekanan yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan rumbing yang telah menjerat dua orang sebelumnya.

Perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel. Penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. "Dua tersangka telah kami terima dari penyidik Polres Jembrana karena berkasnya telah dinyatakan lengkap," kata Fajar.

Baca juga: Gedung Angker Itu Kini Dibongkar!  Bekas RSU Bangli Akan Jadi Mal Pelayanan Publik

Baca juga: Bertekad Bawa Timnas Indonesia Masuk 100 Besar FIFA, Erick Thohir Sebut Punya Strategi Jitu

Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan rumbing dilimpahkan Penyidik Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis 25 Mei 2023.
Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan rumbing dilimpahkan Penyidik Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis 25 Mei 2023. (Istimewa)

Ia menceritakan, kasus korupsi pengadaan rumbing di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana berawal dari belanja barang untuk diserahkan kepada Seka Makepung Blok Barat dan Blok Timur. Kedua rekanan itu masing-masing menerima fee pelicin Rp 9,3 juta.

Pengadaan Rumbing Blok Barat dengan anggaran sebesar Rp 150 juta dilakukan oleh NKW selaku penyedia dari CV. PCD. Saat itu CV. PCD tidak melakukan pengadaan rumbing dan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana.

Dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis rumbing milik masyarakat sebanyak 25 pasang dengan biaya servis sebesar Rp 5 juta. Namun dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru. NKW mendapatkan komisi sebesar Rp 9,3 juta.

Hal yang sama juga terjadi pada Blok Timur. Dengan anggaran sebesar Rp 150 juta, IKW selaku penyedia dari CV. LB meminjamkan nama perusahaan untuk bisa mencairkan dana. Rumbing juga hanya diservis sebanyak 38 pasang dengan biaya servis sebesar Rp 200 ribu per rumbing.

Namun dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah rumbing sudah dibuat sebanyak 60 pasang dalam keadaan baru. CV. LB juga mendapatkan komisi sebesar Rp 9,3 juta. Hasil audit menyatakan, total kerugian negara sebesar Rp 256 juta. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved