Berita Klungkung

Diduga Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar, Pengurus dan Pegawai BUMdes Kampung Toyapakeh Bali Ditahan

kasus dugaan korupsi di BUMdes Kampung Toyapakeh, dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung

Istimewa
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di BUMdes Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida digiring ke Kantor Kejari Kabupaten Klungkung, Kamis 25 Mei 2023 - Diduga Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar, Pengurus dan Pegawai BUMdes Kampung Toyapakeh Bali Ditahan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di BUMdes Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida digiring ke Kantor Kejari Kabupaten Klungkung, Kamis 25 Mei 2023.

Para tersangka dijebloskan ke jeruji besi oleh jaksa, setelah berkas perkara kasus tersebut dinilai lengkap.

Ketiga tersangka berinisial SA, IR, dan FA digiring ke Kantor Kejari Klungkung oleh digiring oleh jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida.

Para tersangka juga datang dengan didampingi oleh dua orang pengacara yang ditunjuk pihak Cabjari Nusa Penida.

Baca juga: 2 Rekanan Terpeleset Uang Pelicin Rp18,6 Juta, Babak Baru Korupsi Hiasan Kepala Kerbau Seka Makepung

"Hari ini kami lakukan penyerahan tahap kedua, setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis 25 Mei 2023.

Tidak berselang lama, tim dari Kejari Klungkung mendatangkan para tenaga medis dari Puskesmas Klungkung 2 untuk mengecek kondisi kesehatan para tersangka.

Setelah ketiganya dinyatakan sehat, mereka pun dijemput oleh mobil tahanan.

Tangan dari ketiga tersangka langsung diborgol, dan mereka juga langsung diminta mengenakan rompi tahanan.

Mereka digiring ke mobil tahanan, untuk dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung.

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dan jadwal persidangan.

"Penahanan terhadap para tersangka merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan 2 orang ahli masing-masing dari ahli auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara dari Universitas Udayana," jelas Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

Dari pendalaman pihak Cabjari Nusa Penida, tersangka SA merupakan Bendahara BUMDes Karya Mandiri Kampung Toya Pakeh.

Sementara FA petugas administrasi dan IR petugas pungut.

Tersangka SA selaku Bendahara BUMDes tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Bendahara dalam pengelolaan keuangan BUMDes tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDes

Melalui perpanjangan tangan bendahara (SA), para tersangka lain yang merupakan pegawai BUMDes Kampung Toyapakeh, yakni petugas administrasi berinisial IR dan petugas pungut berinisial FA dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya.

Dari hasil audit Inspektorat Klungkung, perbuatan ketiga tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

"Sebelumnya ada tambahan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik, yakni terhadap satu unit kendaraan Suzuki APV berwarna silver tahun 2011 milik tersangka SA, yang diduga didapat dalam kurun waktu kejadian dan diduga dari hasil tindak pidana. Hal tersebut didapat dari hasil penelusuran aset penyidik Cabjari Nusa Penida dibantu Tim Penelusuran Aset dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 31 Maret 2023 lalu," ungkap Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BUMdes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh selama ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.

Jika ada nasabah yang hendak membayar angsuran dan menabung, biasanya didatangi langsung ke rumah oleh pegawai BUMdes yang bertugas memungut kredit dan tabungan.

Namun dari hasil pendalaman penyidik, uang itu tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMdes.

Melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah satu petugas pungut.

Diakui tersangka uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Baru pada tahun 2022, masyarakat yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya.

Petugas pungut beralasan nasabah tidak bisa menarik tabungan karena di BUMDes sudah tidak ada uang. Hal ini yang membuat kasus ini terkuak.

"Sampai saat ini BUMDes Kampung Toyapakeh masih tidak beroperasi," jelas Hadi Seputra. (mit)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved