Berita Nasional

Pelecehan Guru Agama & Kepala Sekolah Pada 12 Siswinya, Dilakukan di Ruang Guru di Wonogiri

Guru Pendidikan Agama di salah satu Madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pencabulan kepada para siswinya. Total ada 12 siswi yang

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan -Guru Pendidikan Agama di salah satu Madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pencabulan kepada para siswinya. Total ada 12 siswi yang menjadi korban. 

TRIBUN-BALI.COM -  Guru Pendidikan Agama di salah satu Madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pencabulan kepada para siswinya. Total ada 12 siswi yang menjadi korban.

Tak hanya guru pendidikan agama saja, kepala sekolah juga melakukan hal serupa.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan, pihaknya menerima laporan itu pada Jumat (26/5).

Para korban ini oleh pelaku diancam, bila berani melapor akan diberikan nilai jelek. "Korban (anak) perempuan semua. Pelakunya laki-laki semua," jelasnya, Sabtu (27/5).

Baca juga: Fahri Hamzah Sodorkan 3 Cara Atasi Mahalnya Politik, Lolos DPR RI Perlu Ongkos Sampai Rp 15 Miliar

Baca juga: Doa Kedamaian Sambil Mengarak Patung Bunda Maria, Ratusan Umat Doa Rosario Nusantara Sejauh 1,3 Km

Ilustrasi pelecehan seksual - Guru Pendidikan Agama di salah satu Madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pencabulan kepada para siswinya. Total ada 12 siswi yang menjadi korban.

Tak hanya guru pendidikan agama saja, kepala sekolah juga melakukan hal serupa.


Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan, pihaknya menerima laporan itu pada Jumat (26/5).
Ilustrasi pelecehan seksual - Guru Pendidikan Agama di salah satu Madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pencabulan kepada para siswinya. Total ada 12 siswi yang menjadi korban. Tak hanya guru pendidikan agama saja, kepala sekolah juga melakukan hal serupa. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri, Mubarok, mengatakan, pihaknya menerima laporan itu pada Jumat (26/5). (Istimewa)

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menggerayangi tubuh korban hingga alat kelamin dan tidak menyetubuhi korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku di ruang guru dan ruang kelas.

Pencabulan itu, kata dia, sudah dilakukan pelaku sekitar satu tahun kebelakang. Berdasarkan pengakuan korban, mereka diancam oleh pelaku jika melaporkan pencabulan itu.

Sementara itu, terduga pelaku pencabulan itu adalah M, seorang kepala madrasah dan Y yang merupakan guru pendidikan agama Islam (PAI) di madrasah itu. "Kemarin usai dapat laporan kita langsung lakukan pendalaman kasus. Kita cari informasi dari komite sekolah dan para korban," jelasnya.

Menurutnya, ada dua korban yang melaporkan ke polisi. Namun berdasarkan pendalaman yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, hingga Jumat ada 12 korban.

Adapun kasus itu mencuat saat orangtua korban mendapatkan informasi dari anak bahwa mereka dicabuli oleh pelaku, yang kemudian dilaporkan ke Kades, diteruskan ke camat hingga dinas.

Mubarok menerangkan, pihaknya melakukan pendampingan pelaporan dan pemeriksaan visum, selain itu juga melakukan pendampingan ke korban yang rata-rata berusia sekitar 7 tahun. Dia juga meminta masyarakat ikut bersama dengan pemerintah melakukan pengawasan terhadap anak. Baik saat di sekolah, rumah dan lingkungan lain.

"Kemarin kita dapat laporan, hari ini ikut mendampingi laporan kejadian ke Polres Wonogiri," kata Mubarok.

Layak Dihukum Mati

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto turut memberikan tanggapan adanya dugaan pencabulan di lingkungan madrasah di Wonogiri. Secara tegas, pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menilai bahwa para pelaku yang menurutnya merusak kemanusiaan layak untuk diberikan hukuman mati.

"Mereka yang merusak kemanusiaan sebaiknya dihukum mati," kata dia, Minggu (28/5).

Dia menegaskan, siapapun tidak boleh merusak kehidupan manusia, pelanggaran kemanusiaan menurutnya tidak boleh dibiarkan. Bambang Pacul mencontohkan tindakan holocaust yang diketahui pembunuhan orang-orang. Menurut dia kejadian semacam itu atau yang melanggar kemanusiaan, pelakunya harus dihukum mati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved