Berita Badung

Bendesa Adat Ungasan Tersangka!  Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan dan pengelola dari PT TME, selaku perusahaan yang melak

Agus/Tribun Bali
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi. 

TRIBUN-BALI.COM -  Polda Bali telah menetapkan sejumlah tersangka, dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, Bali

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto melalui jumpa pers yang digelar di Press Room Ghosal, Mapolda Bali, Senin (29/5).
Lima tersangka tersebut salah satunya merupakan Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52).

Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan dan pengelola dari PT TME, selaku perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.

Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Bali melaksanakan gelar perkara, Jumat (26/5). “Terkait kasus reklamasi, Polda Bali melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10.00 Wita,” jelas Kabid Humas.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkaitan dengan kasus reklamasi Pantai Melasti yang diduga tak mengantongi izin. Polda Bali menilai kegiatan reklamasi tersebut, termasuk kegiatan ilegal. “Terkait reklamasi tanpa izin. Jadi kegiatan mereka adalah ilegal,” ungkap Kabid Humas.

Nama Bendesa Adat Ungasan, IWDA muncul lantaran diduga memberikan izin reklamasi tersebut. Menyikapi penetapan tersangka itu, IWDA kaget dengan penetapan tersangka terkait kasus itu. "Sudah ya (penetapan tersangka, Red). Loh kok saya," ujarnya kaget saat dikonfirmasi Tribun Bali via telepon, Senin (29/5).

Pihaknya mengaku belum tahu pasti akan penetapan tersangka kasus tersebut. Dirinya mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pengacaranya sendiri. "Tunggu dulu ya, saya belum tahu. Saya juga punya pengacara. Coba saya tanyakan ke pengacara saya dulu," katanya.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, atas perbuatannya kelima tersangka dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta.

Baca juga: Putri Gorda Kian Kembangkan Sayap, Tak Hanya Jadi MC Pada Acara G20, Juga Berhasil Bawa Acara Artis 

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Penuhi Spesifikasi Airbus A380, Pesawat Terbesar di Dunia Dengan Sayap 79,5 Meter

Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi.
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi. (Agus/Tribun Bali)


Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.


Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang jo UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta.

Kelima tersangka kini belum dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman penjara berada di bawah 5 tahun. “Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Kabid Humas.

Proyek reklamasi Pantai Melasti itu menelan biaya Rp 4 miliar. Diketahui, dana itu berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) PT TME, perusahaan yang melaksanakan proyek reklamasi. “Sesuai data yang kami dapatkan, sementara ini ada Rp 4 M (Rp 4 miliar) untuk reklamasi,” kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya kepada awak media.

Selain menelan dana Rp 4 miliar, Rp 5 miliar diberikan ke Desa Adat Ungasan dalam bentuk sumbangan. “Dan Rp 5 M untuk sumbangan ke desa (Desa Adat Ungasan),” kata Kasubdit II Ditreskrimum.

AKBP Made Witaya mengatakan, salah satu poin perjanjian yang dibuat dengan kelompok nelayan, akan dibangun beach club di area reklamasi. Namun dia tak membeberkan jumlah dan beach club apa yang akan dibangun. Kini lahan seluas 2,2 hektare itu masih status quo.

Disinggung soal peran para tersangka, AKBP Made Witaya mengatakan, terdapat 2 pelaku utama yakni GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT TME. 3 tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang mengizinkan dan pemberi dukungan dana.

“Ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT TME. Kemudian yang turut membantu adalah 3 orang tadi. Mengizinkan dan dua orang sisanya itu memberikan dukungan dana,” kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda. (mah/gus)

Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi.
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi. (Agus/Tribun Bali)

Diawali Pemeriksaan Satpol PP

KASUS reklamasi berawal dari adanya tugas pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Badung di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, 20 Juni 2022. Tugas pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP itu dipimpin Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti. Selain itu, ditemukan juga adanya pengerukan tebing di seputar kawasan tersebut yang disinyalir merupakan upaya reklamasi.


Setelah didalami, pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh PT TME yang saat itu Direktur Utamanya dijabat oleh MS, salah satu tersangka. Proyek tersebut dilakukan berdasarkan akta perjanjian penunjukan dan kerjasama No 04 tanggal 27 Mei 2020.


Diketahui, pengurugan Pantai Melasti dan pengerukan tebing tidak mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Lantaran tak ada izin, pihak Pemkab Badung melalui Satpol PP Badung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali pada 28 Juni 2022.


Laporan tersebut telah diterima Polda Bali dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut, Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya upaya pengurugan di Pantai Melasti, Badung. Diketahui kegiatan tersebut sejatinya dimulai sejak 2018 yang diawali dengan pembuatan anjungan/bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh GMK, salah satu tersangka. Kegiatan tersebut sempat dihentikan oleh Desa Adat Ungasan pada 2 November 2018 lantaran adanya sidak oleh Prajuru Desa Adat Ungasan.


Pada 2 Mei 2019, pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti. Lantaran adanya permohonan tersebut, pihak Desa Adat Ungasan menyetujuinya dan menerbitkan Berita Acara No 08/BA-DAU/V/2019, tertanggal 22 Mei 2019.
Dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019. Kegiatan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No. : 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019.


Adanya Surat Keputusan dari Kelian Desa Adat Ungasan, PT TME melanjutkan pembuatan anjungan/bangsal serta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang.
Pasalnya, dalam pembuatan anjungan/bangsal tersebut, PT TME bekerja sama dengan CV SNS sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh pemberi tugas dari PT TME, MS selaku manajer operasional atas perintah lisan dari Dirut PT TME atas nama GMK.


Sementara itu, selaku penerima tugas yakni CV SNS yang diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV SNS, GMK.
Pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT TME bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat yang berupa excavator milik CV SNS.


Diketahui, material pembuatan anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang diperoleh dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi di sebelah utara anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang.


Pasalnya, biaya pembuatan anjungan/bangsal serta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang itu menggunakan dana CSR PT TME berjumlah Rp 4,2 miliar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Bali telah memeriksa 35 saksi. Ke-35 saksi tersebut berasal dari berbagai hal terkait seperti saksi ahli, saksi di lokasi yang mengetahui kegiatan itu, begitu juga dengan pelapornya.


“Terkait tentang kasus yang di Melasti (Pantai Melasti) Dit Kriminal Khusus sudah melakukan penyidikan hampir 35 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Kabid Humas, Jumat (26/5). (mah)


Pemkab Badung Apresiasi

PEMERINTAH Kabupaten Badung melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Bali dalam penanganan kasus reklamasi Pantai Melasti dengan adanya penetapan tersangka.


"Iya tadi saya hadir juga pada rilis yang dilakukan Polda Bali. Kita apresiasi laporan kita sudah diproses sampai dengan penetapan berkas dengan adanya tersangka dan kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi," ujar Suryanegara.


Suryanegara mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada aparat kepolisian, mengingat kasus tersebut merupakan kasus pidana. "Tadi sudah ada penetapan 5 tersangka. Jadi untuk selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dari Polda Bali," bebernya.


Kendati demikian, pihaknya pun akan menunggu kasus tersebut sampai putusan pengadilan. "Kita tunggu keputusan pengadilan dulu. Meski sudah ada tersangka, sekarang lahan tersebut yang direklamasi status quo atau masih seperti yang dulu," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved