Berita Bali

Deportasi Berulang Kali Pada Bule Nakal di Bali Dinilai Tak Efektif

Deportasi sudah dilakukan sejak banyak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) yang berulah di Bali.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Seorang Bule Australia Dideportasi Imigrasi Karena Keasikan Berlibur Hingga Overstay 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Deportasi sudah dilakukan sejak banyak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) yang berulah di Bali.

Namun apakah hal tersebut efektif? Melihat masih banyak WNA yang melanggar aturan di Bali sampai saat ini. Pengamat Pariwisata Prof. Dr. Drs. I Putu Anom., B.Sc., M. Par pun mengatakan wisman harus segera mendapatkan informasi terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali. 

“Harapannya agar selektif dan menurut saya harus diinformasikan lebih detail dan awal. Kalau berkunjung ke Bali seperti ini aturannya kalau tidak lebih baik jangan berkunjung kalau melanggar aturan akan dihukum,” jelasnya pada, Senin 29 Mei 2023. 

Tak main-main, banyak WNA ketika berkendara di Bali dan ditegur saat melanggar mereka berani membentak dan tidak menghargai masyarakat lokal di Bali.

Tentunya hal ini melecehkan Bali sebagai destinasi dan masyarakat Bali yang dikenal sebagai orang yang beradab. 

“Satu dua sih memang stres tapi ada yang sengaja menganggap dirinya warga negara kelas lebih tinggi. Ini yang penting kan seolah mereka lebih tinggi dari masyarakat Bali sekarang kan kesetaraan tak boleh seperti itu,” imbuhnya. 

Hingga kini Bali pun masih menerapka Visa on arrival (VOA) dan wisman akan diketahui menggunakan VOA ketika wisman sudah berkunjung ke Bali.

Bukan hanya ditempat menginap, wisman juga harus dijelaskan aturan di Bali saat berwisata.

Terlebih Bali memiliki perda tata kelola pariwisata sehingga ulah bule ini jangan sampai membuat sibuk kepolisian dan imigrasi. 

“Yang seperti itu banyak tinggal di desa-desa kadang dirumah-rumah atau homestay yang kecil yang murah harus informasikan karena tak boleh melanggar. Kalau itu kan banyak urusan yang terlalu sibuk kita memang aturannya seperti itu jadi membuat kita sibuk saja, kita mengharapkan wisatawan tapi malah buat sibuk, pasti ada anggaran keluar,” paparnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa, yaitu Mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang.

Memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang, Pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.

“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” Kata, Gubernur Bali, Wayan Koster. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved