Kasus Bule di Bali

Deportasi Bule Tak Bikin Jera, Dispar Bali Bantah Tak Viral Tak Ditindaklanjuti!

Deportasi sudah dilakukan sejak banyak ditemukan warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali. Namun tindakan adiminstratif dengan mendeportasi bule

ist
Kadis Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun. 

TRIBUN-BALI.COM -  Deportasi sudah dilakukan sejak banyak ditemukan warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali. Namun tindakan adiminstratif dengan mendeportasi bule bermasalah ditengarai tidak membuat jera.


Melihat masih banyaknya wisatawan mancaneagara (Wisman) yang melanggar aturan di Bali, pengamat Pariwisata Prof Dr Drs I Putu Anom BSc MPar mengatakan, wisman harus segera mendapatkan informasi terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali.

“Harapannya agar selektif dan menurut saya harus diinformasikan lebih detail dari awal. Kalau berkunjung ke Bali seperti ini aturannya. Kalau tidak mau, lebih baik jangan berkunjung. Kalau melanggar aturan, akan dihukum,” jelasnya, Senin (29/5).


Tak main-main, banyak WNA ketika berkendara di Bali dan ditegur saat melanggar mereka berani membentak dan tidak menghargai masyarakat lokal di Bali. Tentunya hal ini melecehkan Bali sebagai destinasi dan masyarakat Bali yang dikenal sebagai orang yang beradab.


“Satu dua sih memang stress, tapi ada yang sengaja menganggap dirinya warga negara kelas lebih tinggi. Ini yang penting kan seolah mereka lebih tinggi dari masyarakat Bali sekarang kan kesetaraan tak boleh seperti itu,” imbuhnya.

Baca juga: Bendesa Adat Ungasan Tersangka!  Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Penuhi Spesifikasi Airbus A380, Pesawat Terbesar di Dunia Dengan Sayap 79,5 Meter

Viral video yang menampakkan WNA perempuan, berambut pirang dengan kulit putih, melalung alias telanjang bulat di pementasan seni tari di Ubud Bali.

Video berdurasi hampir 1 menit itu, memperlihatkan aksi tak senonoh sang bule wanita, yang hanya mengenakan celana dalam berwarna kulit.

Sehingga nyaris dirinya terlihat tanpa busana sama sekali. 
Viral video yang menampakkan WNA perempuan, berambut pirang dengan kulit putih, melalung alias telanjang bulat di pementasan seni tari di Ubud Bali. Video berdurasi hampir 1 menit itu, memperlihatkan aksi tak senonoh sang bule wanita, yang hanya mengenakan celana dalam berwarna kulit. Sehingga nyaris dirinya terlihat tanpa busana sama sekali.  (cuplikan video)


Hingga kini Bali masih menerapkan visa on arrival (VoA) dan wisman akan diketahui menggunakan VoA ketika wisman sudah berkunjung ke Bali. Bukan hanya di tempat menginap, wisman juga harus dijelaskan aturan di Bali saat berwisata. Terlebih Bali memiliki perda tata kelola pariwisata sehingga ulah bule ini jangan sampai membuat sibuk kepolisian dan imigrasi.


“Yang seperti itu banyak tinggal di desa-desa. Terkadang di rumah-rumah atau homestay yang kecil yang murah. Harus diinformasikan karena tak boleh melanggar. Kalau itu kan banyak urusan yang terlalu sibuk kita. Memang aturannya seperti itu. Jadi membuat kita sibuk saja. Kita mengharapkan wisatawan, tapi malah buat sibuk. Pasti ada anggaran keluar,” ujrnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisman yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, yaitu mendeportasi wisman. Sejak Januari sampai Mei ada 129 orang yang dideportasi, memproses tindak hukum pidana 15 orang, pelanggaran lalu lintas yang diproses 1.100 orang.

“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster di Jaya Sabha, Minggu (28/5).


Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, bisnis pariwisata adalah bisnis image atau citra. Ketika citra jatuh, maka habislah pariwisata itu. Maka dari itu, semua masyarakat diharapkan memahami hal itu.

“Kalau ingin pariwisata ini terus berlanjut, semua pihak harus bisa menjaga citra positif pariwisata Bali, baik di nasional maupun internasional. Menjaga citra positif, tidak boleh hanya dengan mempromosikan hal-hal baik, atau dengan membuat slogan-slogan untuk menarik orang datang, tetapi harus dilakukan dengan membuat fakta yang positif pula,” jelasnya, Senin.

Dia mengatakan, harus dilakukan dengan menjual fakta, bukan angan-angan, atau cerita yang dibuat-buat. Maka dari itu, seluruh masyarakat Bali harus memiliki komitmen bersama, menjaga nama baik Bali, baik di mata nasional maupun internasional.


“Menyikapi kelakuan wisatawan asing yang berulah di Bali, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara elegan dan bijak. Sebisa mungkin kita menghindari untuk mengunggah ke media sosial, karena itu akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri. Jika menemukan wisatawan berulah, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.


Saat ini, kata Cok Pemayun, sudah ada Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata, yang anggotanya terdiri dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali, kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, kejaksaan dan asosiasi pariwisata , maka masyarakat bisa melapor ke salah satunya. Semua laporan akan segera ditindaklanjuti. Berhati-hati juga dalam bermedia sosial, ingat selalu konsep saring sebelum sharing.

Istilah ‘tidak viral, tidak ditindalanjuti’ untuk ulah nakal wisatawan asing, ini tidak berlaku bagi Bali yang mengusung tagline pariwisata budaya. Karena itu bukan salah satu cara untuk memecahkan masalah dan menurutnya bertambah rumit. Ia pun mengingatkan bahwa ada Undang-undang ITE yang membatasi unggahan di sosial media. Salah sedikit, dan ada yang tidak terima, itu akan berpotensi terseret ke meja hijau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved