Berita Badung

Bendesa Adat Ungasan Tersangka!  Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan dan pengelola dari PT TME, selaku perusahaan yang melak

Agus/Tribun Bali
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi. 

TRIBUN-BALI.COM -  Polda Bali telah menetapkan sejumlah tersangka, dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, Bali

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto melalui jumpa pers yang digelar di Press Room Ghosal, Mapolda Bali, Senin (29/5).
Lima tersangka tersebut salah satunya merupakan Bendesa Adat Ungasan berinisial IWDA (52).

Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan dan pengelola dari PT TME, selaku perusahaan yang melakukan reklamasi Pantai Melasti.

Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Bali melaksanakan gelar perkara, Jumat (26/5). “Terkait kasus reklamasi, Polda Bali melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10.00 Wita,” jelas Kabid Humas.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkaitan dengan kasus reklamasi Pantai Melasti yang diduga tak mengantongi izin. Polda Bali menilai kegiatan reklamasi tersebut, termasuk kegiatan ilegal. “Terkait reklamasi tanpa izin. Jadi kegiatan mereka adalah ilegal,” ungkap Kabid Humas.

Nama Bendesa Adat Ungasan, IWDA muncul lantaran diduga memberikan izin reklamasi tersebut. Menyikapi penetapan tersangka itu, IWDA kaget dengan penetapan tersangka terkait kasus itu. "Sudah ya (penetapan tersangka, Red). Loh kok saya," ujarnya kaget saat dikonfirmasi Tribun Bali via telepon, Senin (29/5).

Pihaknya mengaku belum tahu pasti akan penetapan tersangka kasus tersebut. Dirinya mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pengacaranya sendiri. "Tunggu dulu ya, saya belum tahu. Saya juga punya pengacara. Coba saya tanyakan ke pengacara saya dulu," katanya.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, atas perbuatannya kelima tersangka dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta.

Baca juga: Putri Gorda Kian Kembangkan Sayap, Tak Hanya Jadi MC Pada Acara G20, Juga Berhasil Bawa Acara Artis 

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Penuhi Spesifikasi Airbus A380, Pesawat Terbesar di Dunia Dengan Sayap 79,5 Meter

Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi.
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi. (Agus/Tribun Bali)


Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.


Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang jo UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 500 juta.

Kelima tersangka kini belum dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman penjara berada di bawah 5 tahun. “Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Kabid Humas.

Proyek reklamasi Pantai Melasti itu menelan biaya Rp 4 miliar. Diketahui, dana itu berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility) PT TME, perusahaan yang melaksanakan proyek reklamasi. “Sesuai data yang kami dapatkan, sementara ini ada Rp 4 M (Rp 4 miliar) untuk reklamasi,” kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya kepada awak media.

Selain menelan dana Rp 4 miliar, Rp 5 miliar diberikan ke Desa Adat Ungasan dalam bentuk sumbangan. “Dan Rp 5 M untuk sumbangan ke desa (Desa Adat Ungasan),” kata Kasubdit II Ditreskrimum.

AKBP Made Witaya mengatakan, salah satu poin perjanjian yang dibuat dengan kelompok nelayan, akan dibangun beach club di area reklamasi. Namun dia tak membeberkan jumlah dan beach club apa yang akan dibangun. Kini lahan seluas 2,2 hektare itu masih status quo.

Disinggung soal peran para tersangka, AKBP Made Witaya mengatakan, terdapat 2 pelaku utama yakni GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT TME. 3 tersangka lainnya berperan sebagai pihak yang mengizinkan dan pemberi dukungan dana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved