Berita Badung

Bendesa Adat Ungasan Tersangka!  Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan dan pengelola dari PT TME, selaku perusahaan yang melak

Agus/Tribun Bali
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi. 

PEMERINTAH Kabupaten Badung melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Bali dalam penanganan kasus reklamasi Pantai Melasti dengan adanya penetapan tersangka.


"Iya tadi saya hadir juga pada rilis yang dilakukan Polda Bali. Kita apresiasi laporan kita sudah diproses sampai dengan penetapan berkas dengan adanya tersangka dan kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi," ujar Suryanegara.


Suryanegara mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada aparat kepolisian, mengingat kasus tersebut merupakan kasus pidana. "Tadi sudah ada penetapan 5 tersangka. Jadi untuk selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dari Polda Bali," bebernya.


Kendati demikian, pihaknya pun akan menunggu kasus tersebut sampai putusan pengadilan. "Kita tunggu keputusan pengadilan dulu. Meski sudah ada tersangka, sekarang lahan tersebut yang direklamasi status quo atau masih seperti yang dulu," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved