PEMERINTAH Kabupaten Badung melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengaku sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Bali dalam penanganan kasus reklamasi Pantai Melasti dengan adanya penetapan tersangka.
"Iya tadi saya hadir juga pada rilis yang dilakukan Polda Bali. Kita apresiasi laporan kita sudah diproses sampai dengan penetapan berkas dengan adanya tersangka dan kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi," ujar Suryanegara.
Suryanegara mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada aparat kepolisian, mengingat kasus tersebut merupakan kasus pidana. "Tadi sudah ada penetapan 5 tersangka. Jadi untuk selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dari Polda Bali," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya pun akan menunggu kasus tersebut sampai putusan pengadilan. "Kita tunggu keputusan pengadilan dulu. Meski sudah ada tersangka, sekarang lahan tersebut yang direklamasi status quo atau masih seperti yang dulu," imbuhnya. (gus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.