Berita Badung

Bendesa Adat Ungasan Tersangka!  Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti

Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni GMK (58), MS (52), KG (62), dan T (64) merupakan karyawan dan pengelola dari PT TME, selaku perusahaan yang melak

Agus/Tribun Bali
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi. 

“Ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama di PT TME. Kemudian yang turut membantu adalah 3 orang tadi. Mengizinkan dan dua orang sisanya itu memberikan dukungan dana,” kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda. (mah/gus)

Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi.
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi. (Agus/Tribun Bali)

Diawali Pemeriksaan Satpol PP

KASUS reklamasi berawal dari adanya tugas pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Badung di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, 20 Juni 2022. Tugas pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Tugas Nomor: 331.1/546/Satpol PP itu dipimpin Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti. Selain itu, ditemukan juga adanya pengerukan tebing di seputar kawasan tersebut yang disinyalir merupakan upaya reklamasi.


Setelah didalami, pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh PT TME yang saat itu Direktur Utamanya dijabat oleh MS, salah satu tersangka. Proyek tersebut dilakukan berdasarkan akta perjanjian penunjukan dan kerjasama No 04 tanggal 27 Mei 2020.


Diketahui, pengurugan Pantai Melasti dan pengerukan tebing tidak mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Lantaran tak ada izin, pihak Pemkab Badung melalui Satpol PP Badung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali pada 28 Juni 2022.


Laporan tersebut telah diterima Polda Bali dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut, Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya upaya pengurugan di Pantai Melasti, Badung. Diketahui kegiatan tersebut sejatinya dimulai sejak 2018 yang diawali dengan pembuatan anjungan/bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh GMK, salah satu tersangka. Kegiatan tersebut sempat dihentikan oleh Desa Adat Ungasan pada 2 November 2018 lantaran adanya sidak oleh Prajuru Desa Adat Ungasan.


Pada 2 Mei 2019, pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti. Lantaran adanya permohonan tersebut, pihak Desa Adat Ungasan menyetujuinya dan menerbitkan Berita Acara No 08/BA-DAU/V/2019, tertanggal 22 Mei 2019.
Dilanjutkan dengan menerbitkan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/2019, tanggal 7 Oktober 2019. Kegiatan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No. : 11/KEP.DAU/X/2019, tanggal 10 Oktober 2019.


Adanya Surat Keputusan dari Kelian Desa Adat Ungasan, PT TME melanjutkan pembuatan anjungan/bangsal serta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang.
Pasalnya, dalam pembuatan anjungan/bangsal tersebut, PT TME bekerja sama dengan CV SNS sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh pemberi tugas dari PT TME, MS selaku manajer operasional atas perintah lisan dari Dirut PT TME atas nama GMK.


Sementara itu, selaku penerima tugas yakni CV SNS yang diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV SNS, GMK.
Pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT TME bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat yang berupa excavator milik CV SNS.


Diketahui, material pembuatan anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang diperoleh dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi di sebelah utara anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang.


Pasalnya, biaya pembuatan anjungan/bangsal serta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang itu menggunakan dana CSR PT TME berjumlah Rp 4,2 miliar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Ditreskrimsus Polda Bali telah memeriksa 35 saksi. Ke-35 saksi tersebut berasal dari berbagai hal terkait seperti saksi ahli, saksi di lokasi yang mengetahui kegiatan itu, begitu juga dengan pelapornya.


“Terkait tentang kasus yang di Melasti (Pantai Melasti) Dit Kriminal Khusus sudah melakukan penyidikan hampir 35 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Kabid Humas, Jumat (26/5). (mah)


Pemkab Badung Apresiasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved