Kasus Bule di Bali

Deportasi Bule Tak Bikin Jera, Dispar Bali Bantah Tak Viral Tak Ditindaklanjuti!

Deportasi sudah dilakukan sejak banyak ditemukan warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali. Namun tindakan adiminstratif dengan mendeportasi bule

ist
Kadis Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun. 

“Dari sekian kasus wisatawan asing yang terjadi di Bali, hampir semua sudah ditangani oleh pihak berwenang sesuai kasus yang dilakukan. Dari Januari 2023 sampai saat ini, sudah 129 WNA yang disanksi deportasi oleh imigrasi yang berasal dari 37 negara. Bagi siapapun yang menemukan kejadian ulah nakal wisatawan asing, mohon segera laporkan,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, masyarakat masih dapat melaporkan ulah WNA di media sosial. Namun, jangan sampai hal tersebut justru membuat pelapor melanggar aturan yang berlaku.

“Terkait hal itu (viralkan ulah bule), pada satu sisi masyarakat bisa melapor saja, bisa juga melalui media sosial. Namun perlu diketahui, melapor sesuatu (di media sosial), jangan sampai melanggar ketentuan yang mengatur,” ungkap Kabid Humas.

Hal itu dikatakan Satake Bayu menanggapi pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra soal larangan memviralkan ulah WNA di Bali, Minggu. Satake Bayu menegaskan, imbauan Kapolda Bali terkait larangan memviralkan uleh bule terkhusus pada aksi pornografi. Tindakan memviralkan aksi pornografi oleh masyarakat di media sosial tentunya dapat melanggar UU ITE. “Seperti misalnya pornografi. Konten pornografi ini kan setidaknya tidak perlu diviralkan karena yang memviralkan itu melanggar aturan,” katanya.


Pasalnya, pornografi dinilai dapat merusak psikologi masyarakat, terutama anak di bawah umur. Disinggung soal konten selain pornografi, Kabid Humas mengaku tak mempermasalahkannya. Seperti misalnya soal korupsi, perjudian, infrastruktur yang rusak, pungli, serta gangguan kamtibmas lainnya.

“Bisa. Sepanjang tidak melanggar. Seperti adanya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri ataupun pemerintah. Seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungli, gangguan kamtibmas ataupun ketidakadilan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Bali menegaskan, akan menindak masyarakat yang memviralkan ulah bule di media sosial. Hal tersebut disampaikannya saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Minggu. “Perilaku memviralkan itu kan ada UU ITE. Itu juga akan kita proses. Bukan untuk diliput kemudian diviralkan,” ungkap Kapolda Bali.

Pernyataan Kapolda Bali juga sejalan dengan pernyatan Gubernur Bali, Wayan Koster yang mewajibkan masyarakat Bali melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas ke Kepolisian, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata. “Masyarakat Bali wajib melaporkan perilaku wisman yang tidak pantas dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin visa ke Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan Dinas Pariwisata,” katanya. (sar/mah)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved