Gaji 13 ASN 2023

Inilah Besaran Gaji 13 PNS yang Akan Cair Bulan Juni 2023, Mulai ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan besaran Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebentar lagi akan dicairkan.

Editor: Mei Yuniken
ShutterStock/AirDrone
Inilah Besaran Gaji 13 PNS yang Akan Cair Bulan Juni 2023, Mulai ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan 

TRIBUN-BALI.COMInilah Besaran Gaji 13 PNS yang Akan Cair Bulan Juni 2023, Mulai ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan besaran Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebentar lagi akan dicairkan.

Tak hanya ASN, namun berlaku juga untuk para aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan juga anggota Polri.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, aturan terhadap pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 ASN telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

THR telah rampung dibagikan sejak bulan April lalu.

Sementara itu, untuk Gaji 13 ASN, TNI dan Polri akan dibagikan bertahap mulai Juni 2023 ini.

Ketentuan pencairan Gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran Gaji 13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Baca juga: THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?

"Pembayaran Gaji 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, berapa besaran Gaji 13 ASN?

Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran Gaji 13 ASN hingga pensiunan komponennya sama dengan THR yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved