Berita Bangli

Tiga Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Bangli, Genggam Sabu di Tangan Saat Diamankan

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Bangli. Satu di antaranya residivis kasus yang sama.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira bersama Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Ketut Maret dan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta saat menunjukkan barang bukti narkoba dari tiga tersangka. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Bangli.

Dari tiga tersangka itu, satu di antaranya merupakan seorang residivis yang baru bebas murni pada 7 Maret 2023.


Diketahui ketiga tersangka diamankan dalam Operasi Antik Agung 2023 yang digelar selama 16 hari, sejak 10 Mei 2023 hingga 25 Mei 2023.

Baca juga: Barang Elektronik hingga Ijazah Terbakar, Kebakaran di Bangli Diduga Dipicu Api dari Kompor

Satu tersangka yang merupakan residivis yakni Selamet Harianto. 


Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dalam jumpa pers Senin (29/5/2023) mengungkapkan, Selamet diamankan tim opsnal pada Senin (15/5/2023) di wilayah Kelurahan Bebalang, Bangli tepatnya di seputaran jalan Muhammad Hatta sekitar pukul 20.45 wita. 

Baca juga: WNA Jerman Melalung Merangsek Masuk Pada Pementasan Seni di Ubud Telah Dikirim ke RSJ Bangli


Selamet diamankan bersama seorang pria bernama Sodakoh Maliki. Yang saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, dari keduanya ditemukan narkoba jenis sabu.

"Pada tersangka Selamet ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram bruto. Narkoba itu dia genggam di tangan kirinya. Sedangkan tersangka Sodakoh alias Dakoh, ditemukan 0,10 gram bruto dari tas pinggang miliknya," sebutnya. 

Baca juga: 57 Peserta se Bali ikuti Lomba Miniatur Ogoh-ogoh di Bangli


Lanjut AKP Sudhira, Selamet merupakan seorang residivis. Pada tahun 2018 silam, dia sempat terjerat kasus narkoba yang ditangani oleh Polresta Denpasar, dan divonis 5 tahun penjara.

"Saat itu kasusnya penyalahgunaan narkoba, jadi dia sebagai pengguna," ucapnya. 


Setelah bebas dari penjara, Selamet bekerja sebagai juru parkir di kawasan Tukad Pakerisan Denpasar. Karena upah juru parkir yang tergolong kecil, pria 34 tahun asal Blitar, Jawa Timur itu menghubungi kenalannya saat dalam penjara berinisial RZ, untuk meminta pekerjaan. 

Baca juga: WNA Jerman Melalung Merangsek Masuk Pada Pementasan Seni di Ubud Telah Dikirim ke RSJ Bangli


"Dia awalnya meminta pekerjaan saja. Namun oleh RZ ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba. Pekerjaan pertamanya adalah mengambil sabu di Bangli, dengan metode tempel," ungkapnya.


Sedangkan Dakoh yang diajak Selamet ke Bangli, kata AKP Sudhira, mengetahui bahwa ia akan mengambil tempelan narkoba. Dakoh pun sudah membawa narkoba yang sebelumnya dia beli dari seseorang berinisial CK.

"Dia mau diajak ke Bangli karena rencananya setelah ambil barang, akan mengkonsumsi narkoba bersama di kosnya yang berlokasi di Jalan Sedap Malam," sebutnya.

Baca juga: Aktivitas Sepi Target Retribusi Terminal di Bangli Hanya Rp 7 Juta


Sementara tersangka lain bernama I Gede Murta diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Bangli pada Rabu (10/5/2023).

Buruh bangunan di Gianyar ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram bruto, saat berada di jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Bebalang, Bangli. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved