Berita Bangli

Tiga Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Bangli, Genggam Sabu di Tangan Saat Diamankan

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Bangli. Satu di antaranya residivis kasus yang sama.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira bersama Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Ketut Maret dan Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta saat menunjukkan barang bukti narkoba dari tiga tersangka. 


Saat diinterogasi, bapak satu anak asal Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem itu sengaja datang ke Bangli, untuk ketemuan dengan seorang wanita kenalannya dari Facebook berinisial RN.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Bangli Meroket, Per Krat Ukuran Kecil Capai Rp40 Ribu

Rencananya, ia akan mengkonsumsi narkoba bersama di kos RN, yang beralamat di jalan Muhammad Hatta.

"Tersangka ini sudah memakai narkoba sejak tahun 2017. Narkoba terakhir yang dia beli dari seseorang berinisial SL, seharga Rp 350 ribu," ujarnya.


Tiga tersangka ini selanjutnya diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap AKP Sudhira menandaskan. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved