Berita Bali

Buntut Banyak Bule Berulah di Bali, Pemerintah Akan Tetapkan Biaya VoA Lebih Tinggi dari Sebelumnya

Buntut banyak Bule berulah di Bali, pemerintah akan tetapkan biaya VoA lebih tinggi dari sebelumnya.

Ist
Menparekraf Sandiaga Uno - Buntut banyak Bule berulah di Bali, pemerintah akan tetapkan biaya VoA lebih tinggi dari sebelumnya. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kemenparekraf menyayangkan munculnya kembali turis asing (wisman) membuat ulah dengan menari tanpa busana di depan umum dan viral di media sosial (medsos). 

Ulah turis asal Jerman yang tengah mengalami depresi tersebut, seharusnya dari awal dapat dicegah bila pihak pengelola tempat wisata menerapkan SOP kenyamanan dan keamanan di tempat wisata.  
 
"Dengan kejadian tersebut, Kemenparekraf mengingatkan kembali seluruh pihak terkait (stakeholder dalam pentahelix pariwisata) agar menerapkan SOP dalam menciptakan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan di tempat wisata," ujar Menparekraf Sandiaga pada The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 29 Mei 2023 petang.

Ia menambahkan turis asal Jerman yang mengalami depresi tersebut saat ini dalam perawatan di RSJ Provinsi Bali

Sementara itu pihak Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu melalui Konjen Jerman telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga turis di Jerman dan dipastikan akan melakukan tindakan keimigrasian (deportasi) terhadap yang bersangkutan.

"Kemenparekraf mendorong seluruh pihak terkait meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan sedini mungkin terhadap turis asing yang akan membuat ulah dengan pelanggaran aturan yang berlaku, karena semakin banyak terjadi pelanggaran dan viral di media sosial akan semakin merusak citra pariwisata Bali yang saat ini tengah bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19 serta berupaya meningkatkan kualitasnya," ucap Sandiaga Uno.

Saat ini tambah Menparekraf, Pemerintah tengah mengkaji aturan atau strategi yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan kualitas turis asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, khususnya ke Bali, namun dalam menerapkan aturan tersebut tidak akan menyurutkan minat wisman berkunjung ke Bali.

"Beberapa aturan ataupun strategi yang tengah dibahas antara lain; wacana memberlakukan pajak turis atau tourism tax sebagai upaya untuk menyeleksi turis berkualitas. Strategi seperti ini telah diterapkan di banyak negara, antara lain oleh Thailand mulai tahun ini," imbuh Sandiaga Uno.

Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar Amankan WNA Yang Mabuk-Mabukan di Ubud

Pemprov Bali saat ini sedang menyusun aturan atau strategi dalam menjaring kunjungan wisman berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020.  

Dalam Pergub Bali tersebut dijabarkan kriteria turis berkualitas, antara lain turis yang datang harus menghormati nilai-nilai budaya, tradisi dan kearifan lokal; ramah terhadap lingkungan; memberdayakan sumber daya lokal; waktu tinggal lebih lama; serta melakukan kunjungan ulang atau repeater.

Kalangan praktisi dan akademisi juga mengusulkan, untuk menjaring turis berkualitas ke Bali pemerintah agar menerapkan aturan atau strategi di antaranya; mewajibkan para turis menunjukkan tiket pulang-pergi saat masuk Bali; menentukan jumlah minimal pengeluaran atau uang jaminan selama liburan di Bali; dan memastikan wisman berlibur dalam waktu yang cukup lama di Bali

"Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dirjen Imigrasi juga sedang melakukan pengkajian terkait digitalisasi database dari kunjungan WNA, misalnya arrival card digital, sehingga data WNA sudah dapat terekam dari sebelum WNA tiba di Indonesia, mendarat hingga kepulangan," papar Menparekraf Sandiaga Uno.

Kemenparekraf mengingatkan kepada seluruh pihak terkait (stakeholder dalam pentahelix pariwisata) untuk mengedukasi turis asing tentang menjaga norma dan menghormati adat-istiadat masyarakat yang setempat ketika mengunjungi destinasi wisata. 

Edukasi harus dilakukan dengan penuh pembinaan agar tidak merusak reputasi kita dalam keramahtamahan. 

"Kemenparekraf mendorong seluruh pihak terkait agar menyampaikan informasi dan melakukan sosialisasi kepada wisatawan tentang apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan (do and don’t) dalam rangka penegakan peraturan, menjaga norma maupun menghormati adat-instiadat masyarakat setempat," imbuh Sandiaga Uno.

Pemerintah memfasilitasi diseminasi informasi melalui berbagai saluran media yang dimiliki Kemenparekraf serta memaksimalkan algoritma di sosial media agar informasi yang disampaikan tepat sasaran. 

Selain itu, Kemenparekraf juga menyediakan sarana information center dan layanan TIWI berupa chatboard AI yang sudah ada sejak tahun 2021 sebagai layanan pengaduan bagi masyarakat jika ada wisatawan yang melanggar aturan. 

"Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha industri pariwisata, pengelola destinasi, dan para pemandu wisata atau tour guide turut menyebarkan informasi tentang rambu-rambu berwisata baik berupa buku saku, flyer, ataupun billboard yang dipasang di tempat-tempat wisata," ucap Sandiaga Uno.

Badan Pariwisata Dunia (UNWTO) telah menetapkan kode etik kepariwisataan yang harus menjadi acuan bagi semua orang baik; bagi pengelola atau pemilik destinasi wisata maupun wisatawan agar senantiasa menghormati norma dan adat-istiadat masyarakat setempat atau ada do’s and don’ts yang harus dipatuhi oleh wisatawan di suatu tempat yang mereka kunjungi.  

Kemenparekraf mendorong semua pihak untuk mengantisipasi bangkitnya pariwisata Bali, yang tahun ini akan dikunjungi 4,5 juta wisman, dengan senantiasa mengedukasi dan mensosialisasikan do’s and don’ts dalam rangka menegakan peraturan, menjaga norma maupun menghormati adat-istiadat masyarakat setempat.   

"Pemerintah masih mengkaji maupun perlu melakukan pembahasan lebih lanjut soal usulan Gubernur Bali I Wayan Konster agar Visa on Arrival (VoA) untuk wisman Rusia dan Ukraina dicabut karena banyak yang berulah dan meresahkan masyarakat," jelas Menparekraf Sandiaga Uno.

Dalam menerbitkan VoA, Kemenkumham melibatkan lintas kementerian/lembaga serta didasari data-data yang sifatnya longitudinal, yaitu berdasarkan data-data jumlah wisatawan yang masuk, jumlah wisatawan yang berkualitas dan berpotensi untuk meningkatkan pemulihan pariwisata. 

"Oleh karena itu, dalam melakukan pencabutan VoA tidak bisa dilakukan serta merta secara tebang pilih. Dalam Rapat Koordinasi Penertiban Wisatawan Mancanegara yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Bali, belum lama ini, memutuskan agar usulan Gubernur Bali soal pencabutan visa kunjungan untuk wisman Rusia dan Ukraina perlu dikaji kembali," ungkap Menparekraf Sandiaga.

Kebijakan visa VoA ke depan perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) visa VoA lebih tinggi (di atas US$35 per visa).   

Dan sampai hari ini wacana untuk menerapkan pajak turis asing (wisman), dilontarkan pada saat Rakor Menkomarves beberapa waktu lalu, masih dalam tahap pembahasan di lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga (K/L) masih melakukan kajian secara komprehensif. 

Pemerintah akan berhati-hati dalam penerapan pajak turis karena setiap kebijakan baru pemerintah (termasuk dalam penerapan kebijakan pajak) harus mendorong perkembangan industri pariwisata yang saat ini tengah bangkit.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved